DPRD Makassar Gelar Paripurna Dengar Tanggapan Walikota Terhadap Pandangan Fraksi Terkait 4 Ranperda Inisiasi Pemkot

oleh
oleh
DPRD Makassar Gelar Paripurna Dengar Tanggapan Walikota Terhadap Pandangan Fraksi Terkait 4 Ranperda Inisiasi Pemkot

MACCANEWS- Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Makassar, Walikota Makassar, Romadhan Pomanto dan  Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Makassar Senin (16/7/2018).

Tanggapan walikota tersebut terkait Ranperda tentang pengarustamaan gender, Rumah Susun , zakat infak sedekah dan dana sosial.

Terhadap pertanyaan Fraksi PKS, Yeni Rahman, pemerintah kota telah membayarkan insentif 1400 imam mesjid, guru mengaji, pemandi jenazah menjelang idul Fitri tahun 2017. Namun pada tahun 2018 dijelaskan adanya administrasi yang dinyatakan belum lengkap sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran insentif yang ditargetkan dapat dibayarkan sebelum hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Kedepannya, pemerintah kota mengupayakan akan memberikan insentif tepat waktu

“Kedepannya pemerintah kota akan melakukan upaya penyempurnaan sehingga pembayaran insentif kepada imam mesjid, guru mengaji dan pemandi jenazah dapat diterima tepat waktu sesuai harapan Anggota dewan,” ucap Danny.

Terkait Ranperda rumah susun, oleh Fraksi PAN, Hasanuddin leo menilai perda yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

Menanggapi hal itu, walikota mengganggap perlu menjadi perhatian pihak eksekutif “Ranperda rumah susun perlu di respon dan direkomendasikan untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat panitia khusus (pansus) sehingga diharapkan ranperda tersebut mampu meminimalisir kekurangan dan kelemahan dari perda sebelumnya,” jelas Danny saat membacakan.

Selanjutnya, fraksi PDI Perjuangan, Sukmasari berharap agar pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan yang berasal dari ASN dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan adil dan akuntabel.

Walikota menjelaskan, zakat penghasilan bagi ASN telah diatur dalam peraturan menteri agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif yang disempurnakan dengan peraturan menteri  agama nomor 69 Tahun 2015. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.