MACCANEWS- Mantan Pasangan Calon (Paling) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) Gugat KPU Kota Makassar.
Hal ini dilakukan lantaran, dirinya menganggap Pasangan Calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi tidak mempunyai legal standing sebagai Calon.
“Saya kan menggugat karena paslon itu tidak ada legal stendingnya, beberapa waktu lalu Panwaslu Kota Makassar membatalkan putusan MA dan kalau kita liat berarti dua Paslon itu tidak mempunyai legal standing lagi berarti tidak ada calon,” ujar, Ramdhan Pomanto, Jumat (13/7/2018).
Rencana Paslon Appicicu mengulang kembali Pilkada Kota Makassar menjadi alasan untuk dirinya menuntut untuk Pilkada Kota Makassar kembali diulang dan Paslon Appicicu dan DIAmi tetap sebagai Kandidat.
“Kalau pun dia masih mau di ulang Pilkada ini, kita langsung saja masuk, tidak ada kampanye langsung pemilihan ulang antara Paslon Appicicu dan DIAmi sebagai Kandidat,” tuturnya. (*)