6 Daerah Pilkada Serentak di Sulsel Menunggu Putusan MK

oleh
oleh
6 Daerah Pilkada Serentak di Sulsel Menunggu Putusan MK

MACCANEWS-  Di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 Sulsel, sedikitnya ada enam daerah prosesnya berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diantarannya Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.

Seperti gugatan Pilwalkot Palopo baru saja teregistrasi di MK. Lima daerah lainnya sudah terlebih dahulu teregistrasi, Makassar, Sinjai, Bantaeng, Parepare, dan Pinrang.

Dengan adanya gugatan ini, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat harus menunda penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih hingga ada keputusan dari MK.

Komisioner Divisi Umum, Organisasi, dan Rumah Tangga KPU Sulsel, Asram Jaya menuturkan, jika sengketa Pilwalkot Palopo dimasukkan sejak Selasa (10/7/2018) dengan nomor registrasi 48/1/PAN.MK/2018 pukul 18.23 waktu setempat.

Adapun pemohonnya adalah paslon nomor urut dua, yakni Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada.

“Update MK sampai hari ini (kemarin sore) Palopo juga teregistrasi di MK. Paslon nomor 2 yah yang ajukan, KPU Palopo termohon,” ujar Asram Jaya singkat saat ditemui di sekretariat KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (12/7/2018).

Juru bicara Akhmad Syarifuddin Daud – Budi Sada, Sharma Hadeyang menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan ke MK secara online. Sementara sehari setelahnya, tim hukum paslon ini juga memasukkan bukti-bukti yang mendukung gugatan tersebut.

“Kan sudah adami kita lihat di laman MK, kita sudah daftarkan secara online sejak 10 Juli kemarin sekalian kita serahkan segala dokumen bukti-bukti yang dibutuhkan MK, dan kita sudah teregistrasi. Terbukti di laman MK,” kata Sharma Hadeyang saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya.

Hanya saja, Sharma tak ingin terlalu jauh menjelaskan terkait poin gugatan yang menjadi gugatan jagoannya di MK. “Nda melebar kesitu pembahasannya yah,” sambungnya.

Sekadar diketahui, di Pilwalkot Makassar, kedua kontestasi sama-sama melakukan gugatan ke MK. Seperti pasangan Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) menggugat KPU Makassar meski telah terdiskualifikasi. Informasinya, melalui tim hukumnya, DIAmi memohon ke MK untuk menyatakan hasil Pilkada Makassar cacat hukum atau batal demi hukum. Sehingga meminta kepada KPU Makassar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan di Makassar.

Sedangkan paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appicicu) juga menggugat KPU Makassar terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada Makassar yang dinilai terstruktur, sistematis dan massif (TSM). (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.