MACCANEWS- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada rapat paripurna yang berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rabu (11/07/2018).
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan DannyPomanto mengatakan, keempat ranperda tersebut yakni Ranperda APBD TA 2017, Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Rumah Susun, serta Ranperda tentang Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial.
“Ranperda ini merupakan instrumen hukum dan kebijakan yang mendukung terwujudnya keadilan serta memberikan kewajiban dan tanggung jawab kepada pemerintah kota Makassar dalam pembangunan,” tukas Danny dihadapan anggota DPRD Kota Makassar.
Menurut Danny selain Ranperda APBD TA 2017, tiga ranperda inisiasi Pemkot Makassar itu merupakan upaya sungguh-sungguh dan strategis bagi Pemkot Makassar untuk menjamin terlaksananya pembangunan yang berkeadilan.
Sementara itu dalam uraian Ranperda APBD TA 2017, Danny menjelaskan realisasi PAD 2017 tercapai sebesar Rp1,33 triliun lebih meningkat sekitar Rp300 miliar dari tahun sebelumnya.
“Kondisi ini mencerminkan adanya kesepahaman serta upaya dan sinergitas yang berjalan dengan baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” tukas Danny. (*)