MACCANEWS- Pemeriksaan Wali Kota Makassar di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel bersifat Klarifikasi laporan.
Hal ini diungkapkan oleh, Divisi tindak lanjut Bawaslu Sulsel Asry, Ia mengatakan Pemeriksaan Wali Kota Makassar tersebut tidak bersifat Penetapan namun hanya sebagai bentuk Klarifikasi.
“Hanya Klarifikasi laporan yang masuk bukan sebagai bentuk penetapan,” ucapnya. Selasa (10/7/2018).
Terkait pemanggilan selanjutnya Wali Kota Makassar tersebut, Asry menyebut pemanggilan tersebut sudah cukup, Kalaupun nantinya periksakan kembali di lakukan ketika nantinya terjadi penyelidikan.
“Saya kira untuk Wali Kota cukup dulu, Kalau pun memang ada pemanggilan dan pemeriksaan lanjut nantinya kalau ada penyidikan,” tutupnya. (*)