MACCANEWS- Panitia Khusus (Pansus) gelar rapat pembahasan gambaran umum rancangan peraturan daerah (Ranperda) perlindungan perawat, Selasa (10/7/2018).
Pansus yang diketuai oleh anggota Komisi D, Shinta Masita Molina ini, dihadiri oleh Dinas tenaga kerja kota Makassar serta anggota pansus ranperda perlindungan perawat.
“Perawat itu adalah tenaga kerja. Payung hukumnya ada di pasal 38 tentang keperawatan. Kita hanya membahas isu yang ada di tenaga perawat untuk dituangkan ke pasal per pasal,” jelas Shinta Masita Molina.
Anggota pansus, Abdi Asmara, mengungkapkan masih minimnya upah tenaga perawat di Kota Makassar, sehingga hal ini menjadi salah satu tujuan terbentuknya ranperda Perlindungan perawat.
“8.672 perawat dikota Makassar, 2.244 perawat yang masih mendapatkan upah dibawah 500ribu. Ini data dari organisasi profesinya. Inilah tujuan perda ini untuk pengupahan dan profesionalisme perawat,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi A Susuman Halim atau kerap disapa Sugali meminta agar rapat pansus selanjutnya dapat menghadirkan pihak rumah sakit, sebab kata dia, perlu adanya.
kesepahaman pihaknya dengan perda yang sementara digarap itu.
“Kita minta pihak-pihak rumah sakit untuk hadir. Takutnya ini jadi aturan yang pertentangan di rumah sakit dan juga klinik. kita minta masukan dari mereka. Sehingga ketika mereka ada masalah, menghadapi perda ini mereka sudah paham,” tuturnya.
“Yang melaksanakan perda adalah pihak rumah sakit. Karena rumah sakit yang menjalankan itu. Kita yang membuat ranperdanya,” tambahnya. (*)