MACCANEWS- Tim hukum calon tunggal di Pilwalkot Makassar yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, bakal menggugat keputusan KPU Makassar terkait hasil penetapan rekapitulasi Pilwalkot Makassar yang memenangkan kolom kosong.
Pada Pilwalkot kali ini, mencatat sejarah baru di dunia politik Indonesia, karena kolom kosong meraih suara 300.969 suara atau 53,26%, lebih banyak dari pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal meraih 264.071 atau 46,74%.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan, pasangan calon dan pemantau pilkada pada pilkada dengan satu paslon, dapat mengajukan gugatan ke MK.
Fajar yang dihubungi Senin (9/7/2018) mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 tahun 2017.
“Sesuai PMK 6/2017. Paslon dalam pilkada dengan satu pasangan calon dapat menjadi pemohon,” jelasnya.
Fajar menambahkan, tidak ada syarat khusus untuk paslon untuk mengajukan gugatan.
Saat ditanya mengenai obyek gugatan, Fajar menyatakan, obyeknya adalah surat keputusan KPU Makassar, tentang penetapan perolehan hasil suara.
“SK KPU tentang Penetapan Perolehan hasil suara. Pemohon bisa paslon tunggal atau pemantau pilkada terakreditasi KPU setempat,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar siap menghadapi gugatan pihak paslon, yang merasa tidak puas dengan hasil perolehan suara pada Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018.
Komisioner KPU Makassar Divisi Data, Rahma Saiyed, mengatakan, paslon yang tidak puas dengan hasil pilwalkot memiliki waktu 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan.
Namun, untuk dapat mengajukan gugatan, harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam aturan.
Salah satu syarat adalah selisih suara atau persentase perolehan suara. Dia mencontohkan, kabupaten/kota yang jumlah penduduknya mencapai lebih dari 1 juta jiwa, seperti Makassar.
“Kalau Pilkada Kabupaten/Kota, misalnya Makassar. Jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa. Jadi syaratnya, kalau perbedaan suaranya maksimal mencapai 0,5 persen dari total suara sah yang ditetapkan KPU, bisa mengajukan perselisihan perolehan suara,” ucapnya. (*)