MACCANEWS- Menanggapi adanya dugaan keterlibatan dua orang oknum ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepeluan (Pangkep) yang pernah diberi tugas sebagai PLT.Kepala Desa Mattiro Bone Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam dugaan kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Mattiro Bone, Kecamatan Liukang Tupabbiring, tahun 2015 hingga 2018 yang saat ini dalam tahap penyidikan Polres Pangkep, Bupati Pangkep H. Syamsuddin Hamid, SE meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada alasan, kalau menyalahgunakan anggaran harus diproses. Di internal Pemkab maupun di lingkup desa, kalau ada penyalahgunaan harus diproses,terkait ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran indisipliner menjadi ranah inspektorat, apalagi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa sebagaimana dimaksud juga dalam penyidikan.ujar Syamsuddin.
Dia menambahkan, terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pangkep tentu akan menjadi pertimbangan di tingkat Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
“Soal itu biarlah diserahkan ke proses hukum. Saya sebagai penentu kebijakan menunggu hasil dari Polres lagi pula saat ini inspektorat juga memproses kasus ini. Tentu kalau terbukti sanksi berat akan menanti.” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pangkep menyampaikan segera mengumumkan nama tersangka pada pertengahan juli 2018 dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. pada tahun 2016 terjadi kekosongan jabatan pada pemerintahan Desa Mattiro Bone, sehingga Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid lalu mengangkat staf kecamatan Liukang Tupabbiring, Abd Rahman, sebagai Pelaksana Tugas (Pls) Kades Mattiro Bone. Saat sudah diberi jabatan itu, Abd Rahman mencairkan anggaran desa kurang lebih Rp 600 juta dan ditemukan indikasi korupsi berupa proyek pembangunan jalan desa fiktif setelah itu keberadaanya sudah tidak diketahui sehingga pemerintahan Desa Mattiro Bone kembali kosong.
Kemudian kembali Bupati Pangkep menugaskan kepala camat Liukang Tupabbiring, Sahaba Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Mattiro Bone. dan lagi polres pangkep kembali menemukan indikasi kesalahan prosedur dalam tahp pencairan Anggaran ADD Mattiro Bone, dimana Sahaba Nur mencairkan anggaran desa tahap kedua kurang lebih Rp 300 juta tanpa mengajukan laporan realisasi anggaran tahap pertama.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam kasus ini dengan kerugian negara sebesarRp 265 juta. Kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan khusus auditor Inspektorat Pangkep. Berikut detail jenis kerugian negara tersebut.
1. Anggaran kegiatan pembangunan jalan desa fiktif senilai Rp 205 juta.
2. Anggaran kekurangan pembayaran perahu fiber Rp 8 juta.
3. Anggaran belanja makan minum fiktif Rp 1,5 juta.
4. Anggaran belanja bibit lobster tidak sesuai pertanggungjawaban senilai Rp 27 juta.
5. Mark up pembayaran upah tukang pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) Rp 17 juta.
6. Anggaran pembelian lampu LED fiktif Rp 5 juta.
Kasus ini masih tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan. jika terbukti pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)