MACCANEWS- Untuk mengawal dan meyelamatkan demokrasi dari hal-hal kecurangan baik dari pasangan calon maupun dari pihak KPU kota Makassar sebagai penyelenggara pilkada.
Sejumlah organisasi masyarakat, bahkan dari kalangan advokat bersatu mengawal demokrasi di kota Makassar dari segalah kecurangan. Bersatunya elemen itu untuk menyelamatkan demokrasi kota Makassar terungkap dalam kegiatan Deklarasi ‘Masyarakat Untuk Kolom Kosong’ yang digelar di CCC, Kamis (5/7/2018).
Advokad muda, Nasrun mengungkapkan akan terus mengawal suara rakyat dari kecurangan yang ingin dilakukan oleh pihak pasangan calon, dan pihak KPU kota Makassar.
“Bersama rakyat, Kami disini dari berbagai elemen akan independen , kami semata-mata untuk mengawal suara rakyat. Karena hak demokrasi rakyat tidak boleh dicederai,” kata Nasrun.
Bahkan Nasrun menyebutkan adanya perbandingan suara di website KPU dengan hasil suara C1 di TPS pilkada Makassar memperlihatkan adanya upaya merusak demokrasi dari pihak KPU.
“Adanya pelarangan peliputan media dalam tahapan pilkada mengundang dugaan kecurangan terjadi dari KPU, dan pasangan calon, hasil pilkada harusnya di publis secara transparan melalui media. Kecurangan sudah terjadi sala satunya itu terlihat dengan adanya perbandingan suara di website KPU dan hasil C1 di TPS,” sebut Nasrun.
Nasrun juga mengapresiasi Panwaslu didalam menegakkan fungsinya sebagai pengawas pemilu. Nasrun menilai sejauh ini Panwaslu Makassar sangat fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kami menilai Panwaslu pada posisi normal didalam menjalankan fungsinya. Panwaslu sangat berjalan normal didalam mengawasi pilkada ini. Kami juga akan terus mengawal jika adanya kecurangan dari pihak pasangan calon dan dari penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.
Sementara Awi menyebutkan jika KPU tidak konsisten didalam melaksanakan pilkada. Awi menyesali pihak KPU tidak mensosialisasikan kolom kosong sebagai pilihan yang sah dalam menentukan pilihan demokrasi.
“Tidak adanya sosialisasi dari KPU kota Makassar dengan adanya kolom kosong dipilkada Makassar, karena alasan anggaran terbatas. Kita perlu ketahui memilih kolom kosong itu hak demokrasi masyarakat. Lantas adanya saksi pasangan calon yang tak mau menandatangani berita acara di pleno tingkat kecamatan. Mereka takut adanya kecurangan, padahal kolom kosong tidak memiliki akses untuk melakukan kecurangan karena tidak memiliki saksi dan pegangan di TPS,” ungkapnya. (*)