MACCANEWS- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Andi Ratna Dewi Petta Lolo menjamin kemurnian suara rakyat Makassar di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018.
Bawaslu, kata dia, akan terus mengawasi setiap proses sehingga dalam penetapan calon terpilih tidak terjadi kecurangan.
“Kami menjamin kemurnian suara,” kata Ratna dalam Program Rossy Kompas TV, Kamis 5 Juli 2018.
Ratna juga mengulas sedikit proses Pilwalkot Makassar saat Panwaslu Makassar menolak gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).
“Apa yang dilakukan Panwaslu sudah tepat. Alasannya gugatan Appi-Cicu tidak memiliki dasar hukum, tapi gugatan ini dikabulkan PTTUN,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebelumnya Panwas Makassar sudah mengirim hasil rekap internal mereka dan bukti pelanggaran yang terjadi di Pilwalkot Makassar ke Bawaslu RI.
Bahkan ini dilakukan untuk menyikapi klaim kemenangan di Pilwalkot Makassar, apalagi mereka sudah mengantongi bukti pelanggaran dan hasil rekap perolehan suara.
Adanya klaim pengakuan kemenangan tersebut merujuk kepada hasil C1 saksi. Pihak Panwas menilai bahwa siapa pun pemenangnya tentu adalah hasil akhir yang mendapat legitimasi hukum sesuai fakta.
Melalui Humas Panwaslu Makassar, Muh Maulana. Bahwa opini yang berkembang adanya saling klaim itu adalah hal yang biasa. Menurut dia, pengakuan yang bisa diterima tentu yang berdasar hukum.
“Kesiapan kami telah jauh hari sebelumnya. Rekapitulasi kami juga telah rampung jauh hari dan hasil rekapitulasi telah kami kirimkan sebagai laporan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi,” kata Maulana, Rabu (4/7/18).
Berbagai bukti kecurangan yang ditemukan, diantaranya adanya temuan dugaan pemalsuan C1 dibeberapa tingkatan penyelenggara, Panwaslu sudah laporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
“Soal bukti pelanggaran yang kami temukan, kami juga memastikan akan langsung menindak segala temuan dugaan pemalsuan data C1 yang kami sinyalir berlangsung massif di beberapa kecamatan,” ungkap Maulana.
“Terkait hasil penyelidikan dugaan pelanggaran, kami sejauh ini terhadap beberapa laporan dan temuan, cukup memberikan kami gambaran yang jelas, tentang pola kecurangan dan modus kecurangan yang terjadi pada rekapitulasi suara,” kunci Maulana. (*)