Mal Pelayanan Publik-PTSP Bintang Lima Makassar Satu Atap

oleh
Mal Pelayanan Publik-PTSP Bintang Lima Makassar Satu Atap

MACCANEWS-  Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto akan menggabungkan konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke dalam satu atap.

Menyusul ditetapkannya Makassar sebagai salah satu kota yang wajib menerapkan MPP oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 11/2018 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018.

Menurut Danny Pomanto, jika memang demikian, maka penerapan PTSP Bintang Lima yang bangunan hampir rampung di kantor Balai Kota akan diakan berada satu atap dengan MPP sehingga sistem pelayanan tidak tumpang tindih nantinya.

Namun untuk konsep gabungannya, Danny Pomanto baru akan membahasnya sepekan kemudian.

“PTSP Bintang Lima dan MPP digabung, tapi model otorisas prosedurnya kita atur nanti seminggu kemudian,” kata Danny.

Lebih lanjut, dia mengakui, lambannya penerapan PTSP Bintang Lima lantaran adanya benturan kepentingan antara keinginan pemerintah pusat dan kesiapan pemerintah kota.

Selain itu, PTSP harus mengeluarkan semua izin yang ada di SKPD, tapi disisi lain ada otorisasi keilmuan yang ada di SKPD dan harus disatukan.

Meski begitu, dia yakin pemerintah kota bisa menghendle persoalan tersebut. Mengingat, terpusatnya pengurusan perihal pelayanan di satu tempat diprediksi bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.

Sementara itu, Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukhti Jufri mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk menggabungkan MPP dengan PTSP bintang lima yang saat ini sudah siap difungsikan.

“Jadi sudah ada keputusan pak wali, terkait MPP dengan PTSP Bintang Lima, kita sepakat bahwa kita maksimalkan MPP di PTSP Bintang Lima. Jadi namanya MPP PTSP bintang lima,” ucapnya.

Dia menjelaskan, konsep MPP PTSP Bintang Lima ini nantinya akan menaungi semua izin dengan bekerjasama dengan intantansi vertikal, seperti BUMN, BUMD, imigrasi, Polri, BPJS, Samsat.

“Ini tidak hanya Pemkot Makassar tapi semua izin, contoh Imgrasi kalau berkenan masuk, membuat Samsat/Sim, BPJS dan bank-bank yang mau masuk ke PTSP Bintang Lima bisa,” ujarnya.

Kata dia, ada 19 indikator standar pelayanan publik untuk masuk ke MPP PTSP Bintang Lima, seperti parkiran, akses, disabilitas, laktasi, tempat main anak dan beberapa indikator lain. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Publik. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.