MACCANEWS- Tim Paslon Appi-Cicu menyerbu kantor kecamatan Bontoala dan meminta agar pemantau independen yang terdaftar resmi di KPU Makassar tinggalkan ruangan.
Dengan membawa sejumlah massa dan menggunakan megapon, Akbar Polo yang merupakan pendukung Paslon Appi-Cicu berteriak-teriak agar pemantau bernama Elber Maqbul Amin tidak ikut memantau proses rekapitulasi suara di kecamatan Bontoala.
Padahal pihak PPK Bontoala telah menjelaskan bahwa Elber telah mengantongi ID Card berstempel dan ditandatangani oleh pihak KPU. Lembaga pemantau Generasi Mandiri Nusantara (Gema Nusa) yang merekomendasikan Elber sebagai pemantau juga telah mendapat mandat dan pengakuan berupa sertifikat dari KPU kota Makassar.
“Ada 4 (empat) lembaga yang direkomendasi oleh KPU kota Makassar untuk memantau rekapitulasi di kecamatan,” ucap Ketua PPK Bontoala Muh. Ali.
Mereka adalah lembaga masyarakat anti penyalagunaan jabatan, Pemuda Pancasila Makassar, Generasi Mandiri Nusantara (Gema Nusa), dan LSM Kompleks.
“Di tempat ini Pak Elber adalah perwakilan Generasi Mandiri Nusantara,” sambil menunjukkan ID Card milik Elber didampingi anggota Panwacam Bontoala.
Mendengar hal itu, warga yang berada di sekitar kantor Camat langsung mengingatkan kepada massa Appi-Cicu agar tidak membuat keonaran di tempat itu.
“Saya tidak mau ada keributan di sini. Silahkan sampaikan aspirasi, tapi saya selaku warga di tempat ini mengingatkan siapa pun jangan coba-coba mencurangi suara rakyat,” kata tokoh masyarakat setempat H. Rano Rahman yang rumahnya berhadapan langsung dengan kantor camat.
Anehnya, salah satu massa Tim Appi-Cicu selalu berkilah jika tidak boleh ada pemantau kolom kosong. Sementara dari keterangan PPK Bontoala sebelumnya, Elber merupakan pemantau independen dari lembaganya.
Dalam undang-undang No. 1 tahun 2015 Pasal 126 tentang Pemantau dijelaskan pada poin ‘c’ yakni hak pemantau yakni mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir. Selain itu, Lembaga Elber (Gema Nusa) juga telah memenuhi persyaratan pemantau sebagaimana dalam pasal 125 ayat 1 dan 2.
Dengan demikian warga menilai jika tim Appi-Cicu tidak mengerti aturan dan cenderung melabrak UU No. 1 tahun 2015. (**)