Boros Anggaran, Komisi III Rekomendasi PUPR Tana Toraja Mengusulkan Pemakaian PJU Non Meter Ke Meter

oleh
Boros Anggaran, Komisi III Rekomendasi PUPR Tana Toraja Mengusulkan Pemakaian PJU Non Meter Ke Meter

MACCAWNEWS – Komisi III DPRD Tana Toraja memanggil Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Makale terkait evaluasi penggunaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Tana Toraja yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tana Toraja.

Pemanggilan Manager Perusahaan Listrik Negara untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait penggunaan daya listrik untuk Penerangan Jalan Umum, di wakili 4 orang stafnya untuk mengikuti evaluasi di Komisi III siang tadi, Kemarin (31/5/18).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tana Toraja, Dr. Kristian H. P. Lambe sangat berharap kehadiran Manajer PLN Cabang Makale dalam rapat evaluasi terkait penggunaan PJU di Kabupaten Tana Toraja yang dibiayai dari APBD setiap tahunnya yang cukup besar

Ketua Komisi III bersama anggota Komisi lainnya menyorot terkait besarnya daya/watt dalam penggunaan penerangan jalan umum sehingga Pemerintah harus membayar setiap tahunnya sebesar Rp 3,731,207,472. Dan ini sudah berjalan dari tahun 2015 – 2017.

“Tahun 2018 ini kami dari komisi III kembali mengevaluasi dan menghitung secara rinci penggunaan listrik untuk PJU yang menurutnya masih menggunakan non meter,” Terangnya

Selain memanggil PLN ,Komisi III juga memanggil Kepala Dinas PUPR, Y. D. Pamara untuk memberikan penjelasan karena sebagai leding sector yang lebih tau tentang penggunaan penerangan jalan umum di Kabupaten Tana Toraja.

“Dari hasil rapat komisi III ini ditemukan besarnya daya listrik yang digunakan untuk (PJU) dengan memakai non meter. “Daya untuk non meter berdasarkan data yang di sampaikan oleh PLN sebesar 253 ribu watt/VA. Sementara pemakaian selama ini berdasarkan hitungan setiap bulan hanya 94,875 ribu watt/VA.

Berdasarkan penjelasan dari ketua komisi III, Kristian Lambe bahwa dengan besarnya Watt/VA yang disiapkan oleh PLN, maka besar pula pembayaran pemerintah kepada PLN. Sementara pemakaiannya hanya kecil yaitu 94,875 ribu Watt/VA. Ini sangat pemborosan anggaran dan merugikan keuangan pemerintah. Ini harus di kaji dan di tinjau ulang,” Tegasnya

Ia menjelaskan dari anggaran sebesar Rp 3,3 Miliar lebih ini dan berdasarkan hitungan kami di Rapat Komisi III tadi kalau perbulannya pemerintah harus membayar ke PLN sebesar Rp.310.933.956 per bulan. Dan kalau di kali 12 bulan itu mencapai tiga miliar lebih.

Bayangkan pemerintah sudah di rugikan dengan anggaran setiap tahunnya yang cukup besar, sementara daya listrik yang di pakai hanya kecil.

Kami dari Komisi III merekomendasikan kepada Dinas PUPR sebagai ledingsector untuk meninjau kembali kontrak yang sementara berjalan. Ungkapnya

Kata Kristian Lambe, Komisi III mengusulkan agar kontrak segera ditinjau dan penggunaan penerangan jalan umum yang tadinya memakai non meter kita ganti dengan meter.

“Karena kalau meter itu sangat terukur pemakaiannya berapa yang harus di bayar berdasarkan pemakaian di banding kalau memakai non meter.

Ditambahkan Ketua Komisi III bahwa dari hasil rapat Komisi kita memberikan rekomendasi kepada Dinas PUPR sebagai pengelola PJU untuk merubah kontrak dengan mengusulkan dari non meter ke meter. Dan menginventarisir wilayah-wilayah mana saja yang ada penerangan jalan, sehingga ini harus dibiayai dari APBD setiap tahunnya,” Pungkas Kristian Lambe

(SALDI SAMARA)

No More Posts Available.

No more pages to load.