MACCANEWS- Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Kota) Makassar tahun 2018 pajak hotel capai Rp120 Miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah II, Husni Mubarak, pajak hotel hingga triwulan kedua 2018 sudah mencapai 40 persen atau Rp. 56 Miliar.
“Pajak Hotel, hingga triwulan kedua 2018 sudah mencapai 40%, atau sekira Rp.46 Miliar, sedangkan target tahun 2018 sebesar 120 Miliar,” ujarnya. Jumat (29/6/2018).
Menurut Husni Mubarak, walaupun tahun 2017 pajak hotel hanya berkisar 89 persen, tapi untuk 2018 dirinya optimis mencapai target.
“2017, pajak hotel hanya 89 persen tapi untuk tahun ini kami optimis mencapai target, dan Juli ini baru bisa diketahui secara pasti karena bulan kemarin Ramadan otomatis pembayaran hotel menurun,” pungkasnya. (*)