MACCANEWS- Komisi D DPRD kota Makassar, Sampara Syarif menyebut sistem baru yang diberlakukan dalam penerimaan siswa sebagai upaya Penyetaraan Predikat Sekolah.
Penerimaan siswa Tahun 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya pasca terbitnya peraturan dari Kemendikbud nomor 14 tahun 2018.
“penerimaan peserta didik tahun ini 2018 tidak sama seperti yang lalu. Persamaannya cuma sama-sama online. Tapi dulu ada beberapa jalur. Sekarang ini cuma ada 3 jalur. Pertama jalur domisili, bagiannya itu sekitar 90 Persen. Kemudian 10 persen itu dibagi 2 jalur prestasi dan jalur luar daerah masing-masing 5 persen,” ujar legislator fraksi PPP Sampara syarif.
Ia menjelaskan perbedaan secara rinci bagian Domisili atau jalur Zonasi 90 persen untuk tingkat SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) tersebut sebagai upaya penyetaraan predikat sekolah.
“Jadi perbedaannya tahun ini untuk menghindari predikat unggulan antar sekolah satu dengan sekolah lainnya diberlakukan Zonasi. Jadi siswa hanya bisa mendaftarkan sekolah di area domisilinya saja. Sehingga predikat sekolah terakomodir semua,” jelasnya.
Selain itu, ia menuturkan sebagai upaya menghindari kecurangan maka penerimaan siswa baru untuk tingkat SMP wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotocopy legalisir KK
“Kalau legalisir KK tingkat SMP itu sebenarnya untuk menghindari adanya kecurangan maksudnya baik. Karena sudah ada pengalaman kita liat di SMA, jadi SMP wajib melampirkan KK aslinya dengan fotocopyan saja. Nanti pada saat lulus baru nanti dilampirkan foto copy KK yang dilegalisir oleh Discapil. Jadi bukan yang seperti sekarang bertumpuk. Tapi Nanti kalau dia lulus,” terangnya.
Sedangkan sebagai Petunjuk Teknis peraturan itu akan bahas kembali sebagai perwali.
“Kalau dimakassar itu dalam bentuk juknis mungkin digodok dalam bentuk perwali lagi supaya lebih kuat,” tandasnya. (*)