Pemantau Independen Bisa Ajukan Gugatan ke MK

oleh
Bawaslu Minta Panwas Bone Proses Dugaan Keterlibatan Camat Barebbo Bone

MACCANEWS-  Komisi Pemilian Umum (KPU) Makassar telah mengakreditasi empat lembaga independen untuk mengawasi jalannya proses Pilwalkot Makassar 2018 sesuai dengan PKPU 8/2017. Sebanyak 9.277 orang pemantau independen akan turun di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/6/2018).

Empat lembaga tersebut yakni lembaga masyarakat anti penyalahgunaan jabatan (LMAPJ), Yayasan Generasi Mandiri Sejahtera (Gema Nusa Foundation), Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Makassar, dan LSM Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi, menyebut bahwa para pemantau independen ini memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Termasuk, untuk mewakili kolom kosong (Koko) di kota Makassar.

“Maka dia punya legal standing menjadi penggugat mewakili kolom kosong di MK. Tapi, kalau yang lebih dari dua paslon, lembaga independen ini tidak bisa menggugat ke MK, karena yang digugat ini adalah keputusan KPU. Jadi, Paslon lain bisa mewakili untuk mengadukan sengketa,” kata Laode lewat pesan whatsAppnya, Selasa (26/6/2018).

Terpisah, Ketua DPW Perindo Sulsel, Sanusi Ramadan memastikan bahwa dirinya sudah menyampaikan instruksi kepada seluruh kader untuk mengawal Pilkada Sulsel 2018. Termasuk di kabupaten/kota dengan pasangan calon (paslon) tunggal yang berhadapan kolom kosong (Koko).

“Untuk Makassar, dukungan tetap ke (Ramdhan) Danny Pomanto, jadi kita konsisten memperjuangkan untuk memenangkan kolom kosong. Ada intruksi untuk kader menjaga basis suaranya, mengajak pemilih untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara),” ujar Sanusi Ramadan.

Ia pun sudah meminta kepada seluruh kader dan pimpinan di partainya agar datang ke TPS manyalurkan hak pilihnya. Ia tak ingin, ada satu pun kader Perindo yang tidak menyalurkan hak pilihnya atau Golput. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.