MACCANEWS – Sejumlah warga menggeruduk Kantor KPU Wajo pada Minggu malam, 24 Juni 2018. Mereka didampingi oleh Tim Hukum Pasangan Amran Mahmud-Amran SE (PAMMASE).
Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan tentang distribusi surat panggilan mencoblos (Formulir C6) yang tidak merata. Kondisi ini terjadi di setiap kecamatan.
Misalnya yang dialami salah seorang warga bernama Ari yang berdomisili di Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe. Beberapa wajib pilih di rumahnya ada yang belum menerima C6, namun ada pula yang sudah menerima.
“Di rumah saya ada 8 wajib pilih. Tapi hanya 5 orang yang diberikan formulir C6,” keluhnya.
Mereka beranggapan, formulir C6 wajib dikantongi. Alasannya, pemegang C6 selalu diutamakan saat mencoblos.
Berdasarkan Peraturan KPU, formulir C6 paling lambat diterima oleh pemilih tiga hari sebelum pemungutan suara yang jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018.
Pembagian Formulir C6 yang tidak merata ini menimbulkan kecurigaan terhadap penyelenggara. Tidak dapat dipungkiri, bisa saja ada dugaan menghalang-halangi dalam menyalurkan hak pilih.
Ketua Tim Hukum PAMMASE, Azis Pangeran mengimbau kepada penyelenggara untuk bekerja secara profesional. “Formulir C6 harus sampai ke tangan pemilih. Jangan halang-halangi warga,” katanya. (*)