MACCANEWS– Aksi dugaan menghalang-halangi wajib pilih untuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Wajo mulai terendus. Ironisnya, praktik ini dilakukan oknum penyelenggara tingkat bawah.
Kasus tersebut dialami oleh salah satu wajib pilih di Desa Maccolliloloe, Kecamatan Pitumpanua atas nama Sahwan. Ia menduga oknum penyelenggara tersebut memihak ke salah satu paslon.
Atas hal tersebut, Ia melaporkan perihal yang dialaminya ke Panwaslu Kecamatan Pitumpanua, pada Senin (18/6/2018).
“Saya dilarang memilih karena alamat KTP saya masih berdomisili Desa Abbanderang,” cetusnya saat berada di Panwaslu Kecamatan Pitumpanua.
Sahwan didampingi sejumlah rekannya yang juga bersedia menjadi saksi atas kasus tersebut. Yakni Abdul Jalal dan Muslimin yang juga warga Desa Maccolliloloe.
Mestinya, lanjut Sahwan, penyelenggara memberi solusi agar hak pilih warga tidak hilang di Pilkada Wajo. Bukan dengan cara larang-melarang.
KPU pada dasarnya memberi kemudahan bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi ingin pindah memilih bisa mengurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa. Surat pindah sudah bisa diurus sebelum pencoblosan.
Wajib pilih yang ingin pindah TPS mendatangi PPS asal untuk ambil formulir A5 lalu ke PPS tujuan. Formulir A5 adalah surat keterangan pindah memilih yang didapat dari PPS tempat pemilih terdaftar.
Nantinya dari PPS asal, nama bersangkutan akan dicoret diganti dengan form A5. Formulir itulah yang didaftarkan ke PPS tujuan tempat memilih. PPS bisa melayani surat pindah memilih itu maksimal H-3 jelang pemungutan suara. (*)