Cara Relawan IYL-Cakka Rawat Silaturahmi dan Awasi Kecurangan

oleh
oleh
Cara Relawan IYL-Cakka Rawat Silaturahmi dan Awasi Kecurangan

MACCANEWS– Rakyat Sulsel akan memilih gubernur dan wakil gubernur pada 27 Juni 2018. Dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut, masyarakat diminta menghindari politik uang atau biasa disebut serangan fajar yang bisa muncul menjelang pencoblosan.

Potensi terjadinya serangan fajar terbuka lebar, apalagi pencoblosan kali ini berdekatan dengan moment lebaran, yang rawan dimanfaafkan oleh tim pemenangan pasangan calon untuk melakukan politik uang.

Mengantisipasi hal tersebut, relawan pasangan nomor urut 4 Ichsan Yasin Limpo – Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) mulai melakukan siaga mengawasi kecurangan. Seperti menggilir untuk “ronda” di malam hari.

Seperti yang terlihat di Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang aktif melakukan ronda malam, sembari semakin mempererat kebersamaan antar relawan dan warga.

Salah satu relawan IYL – Cakka di Kecamatan Batullapa, Ilyas mengatakan, ” ronda” ini diharapkan terbangun silaturahmi dan semakin kompak menangkan pasangan yang dikenal komitmen, tegas dan merakyat ini.

“Selain ronda malam yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Kami juga mempersiapkan ronda ini untuk menjaga adanya politik uang di kampung kami,”terangnya, Rabu 13 Juni 2018.

Indikasi adanya politik uang semakin tercium. Selain temuan di lapangan ada kubu kandidat yang bagi-bagi sarung, juga adanya pembagian sembako yang diduga dilakukan tim kandidat.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi, berjanji akan menjadikan persoalan itu sebagai prioritas dalam pengawasan. Sehingga, Bawaslu telah memiliki persiapan matang untuk mengantisipasi hal-hal yang berbau politik uang.

“Otomatis kita sudah antisipasi itu, dari hasil pemetaan panwas juga sudah antisipasi,” kata Laode.

Laode menjelaskan, melalui aturan terbaru UU 10 tahun 2016, dimana pemberi dan penerima sama-sama diberikan sanksi dan hukuman minimal 3-6 tahun pidana penjara. Sehingga dengan aturan tersebut masyarakat tentunya sudah cerdas untuk menentukan sikapnya.

“Kemudian masyarakat juga sudah tau kan bahwa yang menerima juga itu tidak boleh. Jadi jangan sampai salah sangka, tiba-tiba dia memberi malah masyarakat yang bawa ke bawaslu atau panwas,” jelasnya.

“Jadi peran masyarakat memang penting, karena masyarakat sudah sadar dia bisa kena sanksi kalau dia terima,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.