MACCANEWS– Korban dugaan penganiayaan, Alimuddin merasa kecewa atas dialihkannya status penahanan terdakwa Kepala Desa Abbanderange, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Conding.
Conding “dilepas” oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang baru-baru ini dengan alasan mengurus warganya. Padahal, korban sangat berharap dipanggil selaku korban untuk dimintai keterangannya selaku saksi.
“Alasan itu sangat tidak rasional dan ini merupakan potret peradilan yang sangat buruk dan sangat menciderai rasa keadilan,” ucap Alimuddin, pada Kamis (7/6/2018).
Untuk itu, ia berharap kasus yang dialaminya mendapat perhatian khusus dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. “Kebijakan tersebut sangat tidak adil dan patut diduga ada transaksional dibalik keputusan tersebut. Ini sangat memalukan, ketua majelis hakim harus dicopot,” ujarnya.
Alimuddin dan keluarganya berencana akan berdemo di depan Pengadilan Tinggi Makassar. “Kalau pelaku tidak segera ditahan kembali, ini bisa buat konflik,” tutupnya.
Penganiayaan dilakukan Conding terhadap Alimuddin pada 19 April 2018 lalu. Akibatnya, Alimuddin mengalami luka lebam di pipi kiri.
Pada ertengahan Maret 2018, Conding juga dilapor ke Polres Wajo karena menghalangi Paslon Bupati dan Wabup Wajo Amran Mahmud (Pammase) ke lokasi kampanye. (*)