Pilkada Makassar Tak Sehat Lagi, Rakyat Minta Presiden Turun Tangan

oleh
Politik Uang Marak di Pilkada Wajo? Waspada, Kandidat Bisa Diskualifikasi

MACCANEWS- KPU Kota Makassar betul-betul bebal pasalnya putusan Panwaslu nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang diputuskan Minggu lalu (13/5/2018) sama sekali tidak dijalankan sementara batas waktu tiga hari hingga rabu kemarin (16/5/2018) telah lewat.

Hal tersebut menandakan akan ada dua kotak kosong bakal bertarung di Pemilihan Walikota Makassar pada 27 Juni 2018.

‘’Sekarang ini tidak ada pasangan calon di Pilwali Makassar 2018, yang ada, dua kotak kosong yang bakal bertarung. Kenapa?  karena SK nomor 64 yang menetapkan Appi-Cicu sebagai satu-satunya pasangan telah dibatalkan,” jelas  kuasa hukum paslon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), DR Djamaluddin Rustam saat konferensi pers di kediaman paslon nomor urut 2 di Jalan Amirullah, Kamis (17/5/2018).

Di sisi lain KPU Makassar juga jelas-jelas tidak menjalankan putusan Panwas. Menurut tim hukum DIAmi lainnya, Adnan Buyung Azis,  sesuai perintah Undang-Undang, sebenarnya KPU wajib menjalankan putusan tersebut.

Namun kenyataannya, tidak.  Menurut Anzar Makkuasa, tim hukum lainnya, mereka tetap merujuk pada putusan MA. Di sisi lain KPU Makassar juga sama sekali belum mengeluarkan SK baru terkait penetapan calon walikota dan wakil walikota Makassar.

‘’Kalau KPU Makassar belum keluarkan SK baru itu berarti tidak ada calon walikota dan wakil walikota Makassar. Sebab SK 64 telah batal. Dengan demikian Pilwali Makassar akan bertarung kotak kosong lawan kotak kosong,” timpal Moh Ramdhan Pomanto.

Menurut  Danny, ini bahaya bagi demokrasi di Indonesia. Sebab demokrasi di Makassar sudah tidak sehat lagi.  ‘’Dan ini tidak bisa dibiarkan. Presiden sudah harus tuturn tangan,” tegas Danny. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.