Panwaslu Makassar Rampungkan Pelanggaran KPU

oleh
oleh
Panwaslu Kabulkan Gugatan DIAmi

MACCANEWS- Sikap pembangkangan KPU Makassar yang menolak putusan Panwaslu Makassar menjadi buah simalakama bagi komisioner KPU Makassar. Panwaslu Makassar bakal melakukan dua langkah tegas.

Pertama, Panwaslu kota Makassar akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian persoalan ini akan dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Ini sementara kami kaji untuk melakukan langkah-langkah hukum. Pertama, jika ini menjadi pilihan dan kesepakatan maka pasti kami akan melakukan proses di Gakkumdu karena ini adalah tindak pidana Pemilu karena menghilangkan hak konstitusional seseorang,” kata Ketua Panwaslu Makassar, Nursari dengan tegas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/5/2018).

Sementara ancaman hukuman untuk pelanggaran ini kata Nursari sangat jelas. Paling singkat 36 bulan, lalu paling lama 98 bulan. Saat ini, kata Nursari, pihaknya sedang merampungkan kajian untuk menempuh jalur ini.

“Kedua, dengan tidak dijalankannya putusan kami, maka itu adalah pelanggaran etika sebagai penyelenggara pemilu. Jalur untuk persoalan ini jelas adalah DKPP. Kami sedanh melakukan kajian dan materi laporan sudah kami siapkan,” sambung Nursari.

Lebih jauh, Nursari menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik itu disebabkan lantaran komisioner KPU Makassar memilih mengabaikan putusan Panwaslu kota Makassar. Padahal, dalam perintah UU, lanjut Nursari, apa yang mereka putuskan bersifat final dan mengikat.

“Karena dalam UU, putusan itu wajib untuk dilksanakan tiga hari setelah dibacakan,” imbuh Nursari.

Ihwal adanya anggapan di Pilwalkot Makassar 2018 ini sudah tidak ada lagi pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Nursari tidak menampik itu. Sebab, keputusan Panwaslu saat itu ikut membatalkan SK KPU No 64 yang menetapkan Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi sebagai paslon tunggal.

“Kalau ada anggapan KPU tidak menindak lanjuti itu karena dia kan cuma memplenokan, tidak menindaklanjuti itu, berdasarkan surat yang kami terima kemarin. Pertanyaannya, apakah SK 64 itu masih memiliki kekuatan hukum atau tidak. Sedangkan berdasarkan putusan Panwaslu SK 64 itu sudah dicabut!,” pungkasnya.

“Putusan tersebut jadi berlaku keseluruhan, karena keputusan kami mengikat. Pandangan saya begitu (tidak ada paslon). Seharusnya mereka menerbitkan SK baru, tidak lagi SK 64 yang digunakan,” beber Nursari.

Pihak Panwaslu, kata Nursari juga dibikin bingung oleh penjelasan KPU kota Makassar. Dimana, KPU menuliskan, tidak menjalankan keputusan Panwaslu dan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kita kan juga belum tahu apa yang mereka maksud dengan tidak menjalankan. Karena penjelasanannya, SK 64 berdasarkan putusan MA. Berarti, apakah yang ada dalam putusan Panwaslu itu ada pembatalan SK 64 itu termaksud juga tidak dijalankan, ini yang tidak jelas,” katanya.

Atas poin-poin tersebut, Panwaslu pun sangat menyayangkan sikap KPU kota Makassar. Menurut Nursari, langkah-langkah yang akan pihaknya tempuh sudah mendapat persetujuan dari pimpinan di tingkat Bawaslu Sulsel dan RI.

“Sikapnya kami sama dengan sikap Bawaslu RI, sangat menyayangkan sikap KPU kota Makassar,” tutup Nursari.

Sementara Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana menambahkan, sikap pembangkangan yang dilakukan komisioner KPU Makassar mengindikasikan jika mereka tidak tunduk pada perintah undang-undang.

“Entah apa motivasi personal yang mendasari sikap keliru komisioner KPU ini,” tukasnya.

“Sikap tersebut secara substansi menunjukkan indikasi pelanggaran etik dan indikasi perbuatan pidana,” sambung Maulana.

Dia pun menegaskan, langkah yang ditempuh KPU Makassar telah menggugurkan pasangan calon Appi-Cicu pada kontestasi Pilwalkot Makassar 2018 ini. Sebab, pada posisi hukunya, KPU Makassar tidak bisa menerbitkan SK baru penetapan pasangan calon dan SK 64 sudah catat hukum atau tidak berlaku secara hukum atas putusan Panwaslu Makassar.

“Indikasi yang pertama, KPU tidak menetapkan paslon yang memenuhi syarat yaitu Munafri Arifuddin dan paslonnya Rahmatika Dewi, dan kedua Moh Ramdhan Pomanto dan wakilnya, Indira Mulyasari. Sehingga dengan tidak ada penetapan terbaru dengan menjadikan putusan Panwaslu sebagai rujukan. Maka praksis tak ada paslon dalam pilkada ini,” jelas Maulana. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.