Drama Pilkada Makassar, Giliran Bawaslu RI Dukung Penetepan Danny

oleh
Drama Pilkada Makassar, Giliran Bawaslu RI Dukung Penetepan Danny

MACCANEWS – Drama perebutan kursi nomor satu di Kota Makassar semakin menunjukkan geliat yang tidak lazim.

Jika kemarin Bawaslu Sulsel menyatakan mendukung keputusan KPU Makassar menolak putusan Panwaslu Makassar. Kali ini Bawaslu RI menyatakan KPU Makassar Wajib Laksanakan Putusan Panwaslu untuk menetapkan paslon 1 Diami kembali ke arena Pilkada.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar.

Fritz mengakui institusinya sering berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi berbagai hal.

Tidak terkecuali menyangkut syarat pencalonan orang yang menjadi calon peserta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Khusus sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Pilwalkot), Fritz mengatakan, sudah ada putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar yang mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.

Menurut Fritz, putusan Panwaslu memerintahkan agar KPU Kota Makassar mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 64 dan menetapkan kembali Danny-Indira sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

“Kalau menurut Pasal 144 KPU Kota makassar wajib melaksanakannya (putusan panwaslu-red),” ujar Fritz dikutip saat diskusi MNC Trijaya bertajuk Kisruh Pilkada Makassar, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Dalam perkara ini, kata Fritz. Bawaslu pusat masih menunggu respons dari KPU Pusat. Sebab, putusan ini sudah dikonsultasikan KPU Kota Makassar kepada KPU.

Harapannya, KPU patuh terhadap perintah undang-undang. Dalam perkara ini, Fritz menegaskan lembaganya sekarang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa sampai tuntas.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Fungsi dan Kewenangan Bawaslu yang memuat tiga aspek, yakni mahar politik, dana kampanye, politik uang, dan pengaruh jabatan.

“Di situ empat hal kenapa seseorang bisa didiskualifikasi. Dan didiskualifikasi oleh bawaslu ataupun panwaslu. Itu dasar-dasar kenapa seseorang didiskualifikasi, itu kenapa dasar mereka meminta pembatalan. Kami akan selalu nerkordinasi untuk segera menindaklanjuti proses ini,” tuturnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.