Bawaslu RI: PNS Bisa Hadiri Kampanye Pilkada dan Pemilu, tapi…

oleh
oleh
Bawaslu RI: PNS Bisa Hadiri Kampanye Pilkada dan Pemilu, tapi…

MACCANEWS- Bagi warga Indonesia yang peduli pemilu dan pilkada tetap berjalan demokratis tanpa adanya pelanggaran bisa mengawasi penyelenggaraan tersebut. Di antaranya dengan melaporkan keterlibatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses demokratisasi itu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyampaikan,  keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak politik dibolehkan menghadiri kampanye kandidat. Kok bisa?

Hanya saja, Abhan menjelaskan, ASN saat menghadiri kampanye baik di Pilkada dan Pemilu tidak dibolehkan untuk memakai atribut sosialisasi milik partai politik maupun kandidat tertentu.

“Sesuai undang-undang, tidak ada larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye. Karena ASN ada hak untuk memilih sehingga datang ke lokasi kampanye tak apa-apa untuk mengetahui visi dan misi kandidat pasangan calon yang akan dipilih di TPS,” kata Abhan pada wartawan, Selasa (8/5/2018).

“Bagi ASN itu, yang terpenting adalah mereka tidak menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon saat datang ke lokasi kampaye. Sebab, jika mereka memakai atribut berarti ada unsur keberpihakan dari partai dan calon tersebut,” sambung Abhan.

Aturan larangan memakai atribut, ungkap Abhan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di dalam undang-undang itu memuat para pegawai negeri memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, dan bersih dari keberpihakan pada calon atau partai tertentu.

“Juga Ada surat edaran dari Menpan RB yang menekankan bagi ASN stau PNS untuk tetap menjaga netralitasnya. Untuk ASN, netral itu adalah harga mati. Mereka tidak boleh berpolitik praktis,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.