BULUKUMBA.- Anc (36) alias App warga Desa Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, Sabtu (26/5) sekira pukul 02.00 dinihari kemarin, tidak bisa berkutik saat diciduk Tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Kasat Reskrim Iptu.Deki Marizaldi bersama Kaurbin Ops Iptu.Sabri dan.Kanit Resmob Aiptu Hardiman Yacob.
Anc dibekuk setelah sebelumnya polisi melakukan pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang masuk, baik di Polres Bulukumba maupun di Polsek Ujungbulu.
Kasat Reskrim melalui staf Humas Polres Bripka Hj.Andi Irma menyebutkan, Anc terduga kuat sebagai gembong pelaku pencurian dan kekerasan, jambret dan perampokan di sejumlah TKP di Kabupaten Bulukumba.
Bahkan dari sederetan laporan polisi yang masuk ke Polres Bulukumba, Anc disebut juga terlibat pada perampokan di rumah Sekertaris Dinas Perdagangan di jalan Pinus. Dilaporkan, terduga pelaku melukai salah seorang penghuni rumah dengan menggunakan benda tajam, setelah berhasil menjarah emas.
Anc alias App kata Kasat Reskrim seperti disampaikan Humas Polres Bulukumba, merupakan terduga pelaku spesialis yang mecahkan kaca mobil dan spesialis Curas. Dan kata Andi Irma, Anc berhasil dibekuk di Dusun Biangkeke Desa Biangkeke Kecamatan pajukukang Kabupaten Bantaeng berdasarkan sejumlah laporan polisi.
Sesuai laporan yang diterima, Anc pernah melakukan aksi di jln. Siswomiharjo Kecamatan Ujungbulu dengan menjambret kalung Emas korbannya.
Kemudian di Jalan Nenas kompleks Mesjid Agung Bulukumba terduga pelaku melakukan aksi dengan memecahkan kaca mobil korban selanjutnya menjarah barang yang ada diatas mobil itu, demikian juga di jalan Sam Ratulangi, terduga menjarah barang diatas mobil setelah berhasil menecahkan kaca mobil.
Sedangkan di jalan Pinus Kelurahan Caile Kecamatan Ujungbulu, terduga Anc disebut terlibat melakukan perampokan di rumah milik Sekertaris Dinas Perdagangan dan melukai penghuni rumah serta mengambil kalung emas.
Serta sejumlah TKP lainnya di jalan Sam Ratulangi (pecah kaca mobil), jalan Kusuma Bangsa depan Mall melakukan jambret ponsel,
di jalan Lanto Dg Pasewang depan kantor Bann Syariah Mandiri terduga menjambret, Kompleks BTN Bongkas (jambret hp)
Jalan Garuda Kelurahan Caile (pecah kaca mobil) dan kompleks perumahan BTN Somba samping stadion (jambret hp).
Dari tangan Anc, polisi berhasil mengamankan 1 unit Hand phone merek sony xperia warna hitam, 1 unit Hp merek Oppo F1 f gold , helm yang digunakan pelaku saat beraksi, baju kemeja warna abu abu dan celana jeans warna biru
.
Kemudian menurut Kasat Reskrim seperti disampaikan Andi Irman, saat terduga Anc alias App hendak ditangkap, terduga sempat melakukan perlawanan dan kemudian lari ke belakang rumahnya, di tengah persawahan. Tetapi berkat kesigapan petugas terduga pun berhasil diringkus, selanjutnya di amankan di posko Resmob Polres Bulukumba untuk di lakukan introgasi dan pengembangan barang bukti yang di gunakan melakukan kejahatan.
Dijelaskan, pada saat Anc dibawa untuk menunjukkan TKP yang pernah dia lakukan kejahatan, namun menurut Kasat Reskrim, dalam perjalanan Anc melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri, sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan berkali kali ke udara, tetapi terduga tidak mengindahkan dan malah terus berlari. Akhirnya dengan sigap dan tepat, kata Kasat Reskrim, anggotanya berhasil melumpuhkan Anc dengan sebutir peluru dan mengenai bagian kaki pelaku. Penembakan dilakukan berpedoman pada Perkap Nomor. 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Selanjutnya Anc dibawa ke RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba untuk diberikan pertolongan medis, -( Edy ).