KPU Pare-Pare Belum Terima Putusan MA

oleh
oleh
KPU Pare-Pare Belum Terima Putusan MA

MACCANEWS- Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum (KoMAH) Kota Parepare, kembali menggelar aksi damai terkait keputusan Makamah Agung (MA), kedatangan koalisi masyarakat ini guna pertanyaan putusan MA ke KPU, sebab telah beredar kabar

terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan gugatan Paslon nomor satu Taufan – Pangerang pada Pilwalkot Parepare, rabu (23/5/2018).

Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum (KoMAH) Kota Parepare, AR Arsyad mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke kantor KPU Kota Parepare karena melihat dari peraturan perundang-undangan yang sering di sosialisasikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) dan KPU kota Parepare yakni undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu sudah jelas. Kami ke sini karena merasa salah satu Paslon tidak sesuai dengan tahapan yang selama ini disosialisasikan oleh KPU dan panwaslu. Kami melihat apa yang dilakukan oleh Paslon yang terdiskualifikasi kemarin itu tidak melalui tahapan hukum acara yang ada, sehingga pihaknya mencurigai putusan MA tidak sesuai dengan hukum acara yang ada.

“Kami laporkan kemarin yakni persoalan beras sejahtera (rastra), biasanya ditangani oleh PTTUN hanyalah persoalan money politik. Setelah tiga hari kami pelajari, tidak ada diterbitkan satupun adanya gugatan keberatan ke panwaslu Parepare untuk menjadi alasan gugatan ke PTTUN. Sudah ada informasi, desas – desus hingga hari ini bahwa mereka dikabulkan permohonannya. Tapi itu tidak jelas karena KPU hingga saat ini belum menerima amar putusan, sehingga KPU tidak berani mengambil keputusan apa yang harus diambil terhadap Paslon yang telah di diskualifikasi,”Tutur AR Arsyad.

Sedangkan Ketua KPU Parepare, Nurnahdiyah mengatakan Pada saat ini kami belum menerima putusan baik melalui email ataupun fisik salinannya, sehingga kami tidak bisa mempelajari apa – apa, hanya melalui website sama dengan masyarakat yang lihat bahwa permohonan pemohon dikabulkan, namun sama sekali kami belum ada bayangan mengetahui putusan MA ke KPU Ri dan KPU Parepare. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.