Kezaliman Demokrasi, Cerita Danny Pomanto Dalam Mencari Keadilan

oleh
oleh
Kezaliman Demokrasi, Cerita Danny Pomanto Dalam Mencari Keadilan

MACCANEWS- Saat ini demokrasi di Kota Makassar dianggap sudah mati. Berbagai langkah penjegalan terhadap petahana Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto terus berlanjut.

Kezaliman terhadap Danny Pomanto menjadi ‘santapan’ setiap peembicaraan warga Makassar. Wali Kota Makassar yang telah menorehkan deretan penghargaan di Kota Makassar ini tengah di ujung tanduk untuk maju dalam perhelatan demokrasi lima tahunan.

Komitmen Danny membawa Makassar jauh lebih baik, kandas. Dia didiskualifikasi dari pencalonan setelah putusan kasasi yang diajukan KPU Makassar ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang menganggap kebijakan Danny tidak masuk dalam pelanggaran Pemilu oun tidak serta merta membuat KPU memulihkan pencalonan Danny Pomanto.

Menelisik lebih mendalam, mengutip penjelasan pakar hukum tata negara, Refly Harun, S.H., M.H., LL.M yang menilai bahwa putusan PT TUN Makassar yang dikuatkan Mahkamah Agung sangat keliru terkait tudingan pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 oleh pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Parahnya lagi, DIAmi bahkan digugurkan dari Pilwalkot Makassar 2018 oleh KPU atas putusan yang dinilai keliru tersebut. Salah satu alasan kekeliruan itu, masih dari penuturan Refly, di dalam sidang yang digelar Panwaslu Makassar, Minggu (06/05/2018) bahwa pasal yang sebelumnya diperkarakan oleh pihak Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tersebut, sangat tidak layak untuk disengketakan. Kemudian, Refly meminta agar semua pihak kembali mendalami bunyi pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 sebagai berikut;

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Berikutnya, Refly menegaskan, Danny ketika menjalankan program yang diperkarakan oleh Appi-Cicu, masih berstatus Wali Kota Makassar aktif. Karena itu, lanjut Rafli, secara substansi, tudingan pelanggaran yang dilayangkan tidak bisa disebut sebagai pelanggaran Pilkada. Waktu enam bulan sebelum penetapan calon, belum ada kandidat resmi.

“Pasal 71 ayat 3 yang menyebutkan program yang menguntungkan calon, padahal 6 bulan sebelum penetapan jangankan calon, bakal calon saja belum ada,” jelas Rafli, di Panwaslu Makassar.

Menurut Rafli sepatutnya, ada perbaikan di PKPU perihal teks calon yang dimaksudkan, untuk menjadi lebih spesifik menjadi bakal calon. Namun, lagi-lagi hal itu dianggap belum bisa menjerat Danny.

“Ketika belum ada, maka argo Pilkada belum berputar, karena yang bisa jadi obyek pengawasan paslon wali kota dan gubernur tidak bisa diawasi, itulah sebabnya di PKPU istilah itu diganti jadi bakal calon (balon). Tapi balon pun belum ada, sehingga hukum-hukum Pilkada tidak bisa diterapkan di situ,” tegasnya.

Banyak Keganjilan, Danny Pomanto Tak Bersalah

Bila memang di Makassar tetap dipaksakan paslon tunggal melawan kotak kosong atau kolom kosong hal itu menegaskan buruknya sistem demokrasi di Indonesia. “Pertama, ini contoh demokrasi yang buruk bagi Indonesia,” tegas Danny Pomanto, didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, DR Anzar Makkuasa.

Kemudian keganjilan lainnya, Danny Pomanto bersama kuasa hukumnya, mengaku sejak KPU bersikukuh tetap berpegang pada keputusan MA dan menolak perintah Panwaslu, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi. “Kami justru tahu infonya dari media-media online. Sampai hari ini kami tidak mndapat pemberitahuan,” tambahnya.

Belajar dari kasus di atas, Danny membawa persoalan ini ke Bawaslu Provinsi, KPU RI, hingga mengadukan seluruh anggota KPU Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Karena usaha untuk tidak menjalankan keputusan Panwas itu, melanggar Undang-Undang. Bahkan melanggar Undang-undang Dasar. Karena hak untuk dipilih itu diatur dalam UUD,” tuturnya.

Keputusan Panwaslu yang berdasarkan sidang musyawarah sengketa-sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar, sebenarnya lebih tepatnya membatalkan SK KPU Kota Makassar No 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/ KPU-Kot/IV/2018 tentang penetapan Calon Wali Kota. “Jadi dengan menyatakan batal itu, sebenarnya sudah tidak ada calon wali kota di Makassar saat ini,” ungkapnya menjelaskan.

Lalu dengan putusan Panwas tersebut, maka SK nomor 64 itu sudah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, dan harus batal demi hukum. Danny mengungkapkan, KPU Makassar tentunya tidak berdiri sendiri dalam membuat SK. “Tidak bisa sendiri, karena itu perintah UU,” tegasnya dengan memberikan bukti.

Selanjutnya, terkait keputusan KPU yang tetap berpegang teguh pada MA, tim kuasa hukum Danny menegaskan, putusan MA dan PT TUN tidak punya keterkaitan, atau tidak beririsan dengan gugatan Danny di Panwas. “Secara hukum, putusan MA dan PT TUN itu sudah dijalankan secara final dan mengikat,” jelasnya.

Tim kuasa hukum kembali menjelaskan, putusan MA dan PT TUN yang memerintahkan diskualifikasi Danny Pomanto sudah itu dijalankan. “Setelah keluarnya putusan MA itu, saya tidak menjadi calon wali kota lagi. Nah, dalam rentang 17 hari itu (tidak jadi calon wali kota) sejak putusan MA sudah saya jalankan, hingga kami menang di Panwas. Jadi ini tidak bertentangan,” tandasnya.

Selanjutnya, dengan sikap KPU Makassar yang bebal ini juga bakal berbuntut. Tim hukum paslon DIAmi, akan melaporkan para komisioner KPU Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. “Ini sudah kami kaji secara internal. Selain melaporkan ke DKPP RI, kami sepakat untuk mempidanakan komisioner KPU Makassar. Besok kami akan laporkan ke polisi dengan sangkaan melanggar pasal 180 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas DR Anzar.

Terpisah, Panglima Markas Perlawanan Rakyat (Menara) tim pemenangan DIAmi Adi Rasyid Ali menambahkan, jika KPU memaksakan hanya satu calon dengan berdasarkan SK 64 maka Pilwali Makassar merupakan Pilwali bodong karena legal stendingnya tidak jelas. “Termasuk juga anggaran yang digunakan oleh KPU adalah penggunaan anggaran yang bersifat bodong atau fiktif. Kalau itu mereka lakukan ini akan jadi temuan dan masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas ARA.

Celah Hukum dan Keadilan

Tim kuasa hukum Danny Pomanto-Indira, menilai perkara yang dipersoalkan lawannya Appi–Cicu yaitu menyangkut pelanggaran yang diajukan dengan menggunakan sistem sengketa tata usaha pemilihan. Meski begitu persoalan (pelanggaran) yang disengketakan Appi-Cicu sebenarnya dalam wilayah sistem sengketa administrasi pemilihan.

Sebenarnya Domainnya yaitu Mahkamah Agung RI, bukan PT TUN pasca keluarnya putusan dari Panwaslu Kota Makassar. Dengan menyengketakan sistem administrasi pemilihan, MA tentu harus melihat berbagai aspek, termasuk melihat pendapat pihak Danny Pomanto.

“Bahwa dalam proses sengketa tata usaha pemilihan dan sengketa administrasi pemilihan keduanya, memiliki out put yang berbeda,” jelas Adnan Buyung Azis, Kuasa Hukum Danny-Indira, baru-baru ini.

Adnan menegaskan, out put dari sengketa tata usaha pemilihan yaitu pembatalan penetapan pasangan calon yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat dan persyaratan bakal calon (Balon).

Sedangkan out put dari sistem administrasi pelanggaran pemilihan yaitu pembatalan paslon yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Sementara itu, SK KPU Makassar, yang dipertanyakan tim kuasa hukum Danny, dinilai telah cacat substansi karena keputusan tersebut keliru dan salah mengartikan alasan pembatalan dengan menggunakan frasa “tidak memenuhi syarat…” sebagaimana tertuang dalam pertimbangan keputusannya.

“Jika dikatakan tidak memenuhi syarat, maka ini juga tidak benar oleh karena dalam penetapan Paslon DIAmi, tidak ada yang mempermasalahkan, baik oleh Panwas Kota Makassar, Paslon APPI-CICU serta KPU Makassar sendiri. Nanti setelah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar, barulah dipermasalahkan,” tuturnya

Berikutnya tim hukum Danny juga menyoroti pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam perkara a quo jelas salah dalam menyebut nama “bapak Dany Pomanto”. Dalam identitas KTP dan KK, nama yang benar adalah Mohammad Ramdhan Pomanto. Namun dalam putusan tertulis Mohammad Ramadhan Pomanto.

Bahwa secara hukum penulisan nama tersebut merupakan kekeliruan secara fundamental karena jelas dalam putusan tersebut bukan Mohammad Ramdhan Pomanto yang dimaksud namun, nama lain sehingga secara hukum dapat dikatakan error in persona dengan kata lain yang dimaksud Mohammad Ramadhan Pomanto belum tentu Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dan memungkinkan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung RI adalah tidak dapat dieksekusi (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.