MACCANEWS- Badan Pengawas Pemilu Umum(Bawaslu) Provinsi Sulsel melangsungkan pemeriksaan terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Syarif Amir dan Komisionernya, Rahma Saiyed, di ruang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP. Pettarani, Rabu (23/5/2018).
Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi mengatakan, laporan yang diajukan oleh Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terhadap perilaku KPU Makassar itu baru dilaksanakan pada hari terakhir dari batas waktu 5 hari proses pemeriksaan.
“Insya Allah hari ini, mereka (Gakkumdu dan ahli) harus merampungkan dulu semua, karena hari ini adalah batas akhir pemeriksaan semenjak masuknya laporan Panwas ini,” kata La Ode saat ditemui di Kantor.
Menurutnya, pemeriksaan yang berlangsung terhadap pihak KPU Makassar tak ada pengaruhnya dengan dengan Sengketa Pilwali Makassar, melainkan ini menyoal tentang kode etik.
“Karena mereka laporkan pidana, kalau misalnya ini bersyarat dan diteruskan pidana kita akan limpahkan ke penyidik,” ujarnya.
Saat ditanya soal keputusan dari pihak Bawaslu itu apakah akan mempengaruhi Surar Keputusan (SK) KPU Makassar yang telah menetapkan hanya satu paslon di Pilwali Makassar. La Ode hanya singkat menjawab, “Nah itu diluar, kita tidak berandai-andai disitu, karena inikan pidana jadi tidak ada hubungannya,” ungkapnya. (*)