Pakar: KPU RI Harus Ambil Alih Pilkada Makassar

oleh
oleh
Pakar: KPU RI Harus Ambil Alih Pilkada Makassar

MACCANEWS – Jika masih memaksakan berpedoman terhadap lembaga peradilan dalam hal ini rekomendasi putusan MA, KPU Makassar bakal menemui masalah besar?
Baik masalah penyelenggaraan pilkada ilegal maupun pidana bisa menanti para komisioner KPU jika tetap bersikukuh melanjutkan tahapan pilkada Makassar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Prof.Ilmar, usai bertindak selaku saksi ahli di Bawaslu sulsel, atas laporan tim hukum DIAmi terkait sikap penolakan KPU Makassar menindak lanjuti putusan Panwas, senin (21/5/18).
“Jalan satu-satunya, KPU RI harus ambil alih pilkada Makassar, yang pastinya Pilkada Makassar tidak menghasilkan calon, akibat kekeliruan KPU itu sendiri, ” kunci Prof Ilmar.
Ia menegaskan, bahwa KPU tidak boleh mengeksekusi lagi lewat SK 64. Sebab KPU sudah terlanjur bertahan dengan SK 64 itu.
Apalagi merunut pada fakta perjalanan penyelesaian sengketa di panwaslu, KPU mengikuti jadwal sidang sampai selesai,  kemudian KPU memplenokan ulang, sehingga secara administrasi, KPU harus mengeluarkan SK baru, bukan bertahan lagi di SK 64.
“Sejatinya pleno yang dilakukan oleh KPU itu adalah pleno pembatalan SK 64. Jadi pada dasarnya KPU telah menghilangkan hak konstitusional seluruh paslon yang ada didalam SK 64 itu, jadi kalau mau bertahan dengan SK 64 dasar hukumnya apa, ” jelas Prof. Ilmar.
Cacat hukum lainnya oleh KPU adalah penggunaan pasal 89 tentang tak memenuhi syarat. Padahal konsep tidak memenuhi syarat yang dimaksud, hanya berlaku sebelum penetapan sebagai pasangan calon tetap.
“KPU tidak boleh menggunakan pasal 89, tetapi Pasal 90 yakni sanksi pembatalan, itupun jika bisa dibuktikan, ” terang Prof. Ilmar.
Efek pembangkangan itupun bakal bermuara kepada pidana kepada KPU. Sebagaimana dalam pasal 188 ayat (2) menjelaskan, setiap pejabat yang menghalangi atau menghilangkan hak seseorang secara konstitusional, itu bisa dihukum minimal 36 bulan kurungan dan maksimal 96 bulan kurungan, kemudian ditambah lagi denda.
Bahkan, jika masih dipaksakan terselenggara maka penggunaan anggaran pemilu di KPU Makassar pun bisa menuai masalah hukum. (*)