MACCANEWS- Kisruh yang melanda Pilwali Makassar yang belakangan menyebabkan KPU Makassar dan Panwaslu Makassar terjebak kisruh soal Paslon, yang ternyata memunculkan potensi korupsi di lembaga KPU Makassar.
Djusman AR dedengkot penggiat anti korupsi yang masuk level nasional kepada BugisPos mengungkapkan, bahwa
dalam undang-undang korupsi yakni UU No 31/99 beserta perubahannya UU No 20/01, disebutkan secara gamblang jenis-jenis dan bentuk korupsi, misalnya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, yakni melanjutkan tahapan pilkada dengan memperuntukkan hanya kepada 1 paslon, itu jelas menyimpang dari peruntukkannya dimana diketahui bahwa Paslon itu ada dua berdasar keputusan Panwas selaku penyelenggara yang tidak boleh terpisah dalam nomenklatur penggunaan dan pertanggung jawaban anggarannya.
Penyelenggara dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan dua lembaga sah, yakni KPU dan Panwas yang sifatnya lex spesealis yang artinya keputusan Panwas yang mengakomodir dua Paslon adalah sah sebagai peserta Pilkada. Juga harus diingat kekuatan legitimasi Panwas berdasar UU No 7 tahun 2017 yang dalam kewenangannya tak terbatas pada sifat rekemondasi saja tapi sampai pada pengambilan keputusan yang sifatnya diskualifikasi hingga penetapan yang wajib dijalankan oleh KPU.
Nah merujuk pada ketentuan tersebut, maka sudah mutlak setiap tahapan harus mengikutkan dua Paslon.
Lanjut Djusman, setiap tahapan sudah pasti berimplikasi ke anggaran yang peruntukannya bukan hanya pada paslon 1 tapi juga ke Paslon 2. Dan jika itu dipaksakan maka sama saja perbuatan penyalahgunaan anggaran yang menguntungkan orang tertentu dan merugikan orang lain, mengingat petunjuk dan prinsip penggunaan anggaran yang menganut azas bertanggung jawab, akuntabilitas, terperinci dan tidak mengenal objek ilegal, maka harus digunakan dengan benar dan tepat.
Jika tidak, maka itu sama saja KPU memaksa dirinya untuk dilaporkan ke KPK.
“Saya siap melaporkan KPU Makassar ke KPK” tegas Djusman.
Djusman AR juga menegaskan, implikasi dari sikap KPU yang menolak keputusan Panwaslu juga sudah melanggar HAM (*)