MACCANEWS- Kuasa Hukum Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramasturi, Akhmad Rianto mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kota Makassar tidak konstitusional. Jika KPU menolak menjalankan perintah Panwaslu yang sifatnya wajib dilaksanakan.
“Inskonsitusional,” kata Rianto kepada wartawan, Kamis 17 Mei 2018.
Rianto mengungkapkan, Tim Hukum DIAmi juga tengah mempersiapkan langkah melaporkan sikap komisioner KPU Makassar ke DKPP sebagai perbuatan pidana.
“Pleno KPU juga tidak kuorum, sebab tidak semua Anggota Komisioner hadir. Ini pelanggaran berat,” katanya.
Hubungan Masyarakat Panwaslu Kota Makassar Maulana mengatakan putusan Panwaslu wajib dilaksanakan KPU.
“Penyelenggaran pemilihan yang berlangsung dengan proses dan mekanisme yang melawan hukum tentu adalah batal demi hukum,” kata Maulana.
Dia mengatakan, Panwas akan memastikan putusannya dilaksanakan.
“Sepanjang KPU tidak melaksanakan itu. Sepanjang itu pula akibat hukumnya ada,” ujarnya.
Rianto menambahkan, pertimbangan lain yang menegaskan Pilkada Makassar tidak konstitusional adalah terungkap empat Komisioner KPU Makassar sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu.
“Empat komisioner KPU tidak berhak menjadi penyelenggara,” ujarnya.
Syarief Amir, Armin, Abdullah Mansyur, Andi Saifuddin, dan Rahma Saiyed sudah diputuskan oleh Majelis DKPP melanggar kode etik pada tahun 2014.
Abdullah Manshur mengaku sikap KPU Makassar dalam menindaklanjuti putusan Panwas tersebut, merupakan hasil konsultasi secara berjenjang.
“Ini adalah hasil konsultasi kami di KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI,” jelasnya.
Mansur juga mengakui sikap KPU Makassar menolak putusan Panwaslu telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 16 Mei 2018 yang dihadiri empat komisioner. (*)