MACCANEWS- Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang menolak Keputusan mengeksekusi hasil putusan Musyawarah sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar menuai kejanggalan.
Pasalnya rapat pleno yang digelar KPU kemarin, Rabu (16/05) terkesan ditutup-tutupi, bahkan awak media saja tidak dapat meliput layaknya bermain petak umpet.
Terkait hal ini, Sekretaris KPU, Sabri Sulaiman membantah jika ada rapat pleno yang dilakukan komisioner, sebab dirinya bersama dua stafnya tidak dilibatkan dalam rapat pleno yang dilakukan para komisioner KPU ini.
“Saya tidak tahu kalau ada Pleno dinda, karena saya tidak diundang dan dilibatkan kalau memang ada, dan saya juga heran kenapa dua staf saya disuruh pulang, jadi saya juga merasa kenapa saya sebagai sekertaris tidak dilibatkan kalau memang ada rapat pleno,” singkat Sabri saat dihubungi melalu phone selulernya, Kamis (17/05/2018).
Sementara itu Tim Kuasa hukum Pasangan Danny Pomanto – Indira Mulyasari sebelumnya mengangap putusan KPU kacau, pasalnya KPU Makassar ternyata membuat keputusan yang salah dan cenderung sumir.
Dimana Putusan Panwaslu nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang diputuskan Minggu (13/5/2018) sama sekali tidak dijalankan oleh KPU Makassar. Sementara batas waktu tiga, Rabu (16/5/2018) telah lewat. (*)