MACCANEWS- Tahapan kampanye yang bertepatan dengan bulan suci Ramdhan 1439 H / 2018, diminta bagi para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel agar tidak melakukan tindakan melanggar aturan.
Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang, menjelaskan bahwa bertepatan dengan bulan Ramadan, para kandidat diminta untuk memperhatikan batasan kampanye yang ada.
Seperti tidak berkampanye di tempat ibadah dan sekolah-sekolah sebagaimana larangan di UU. Untuk itu, KPU Sulsel berharap agar para kandidat bisa memperhatikan dan tidak melanggar aturan tersebut.
“Tentunya kita sama – sama menjaga momentum ramadhan ini dengan melakukan kegiatan yang sesuai aturan. Sehingga momentum ramdhan ini betul-betul menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat khususnya meraih ke ridhoan beribadah,” kata Asrar ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl A. P. Pettarani, Rabu (16/5/2018) sore.
Asrar juga mengimbau partai politik pengusung yang juga peserta Pemilu 2009 tidak memanfaatkan kegiatan safari Ramadan sebagai momentum berkampanye.
“Tidak ada larangan organisasi politik melaksanakan kegiatan safari Ramadan ke sejumlah masjid, tetapi jangan berkampanye dan membawa atribut partai,” kata Asrar.
Seperti diketahui, empat pasang calon Gubernur Sulsel intens melakukan kampanye akbar yang mulai berjalan sejak Mei dan akan berakhir Juni sebelum masa tenang menjelang hari pemungutan suara 27 Juni 2018.
Pertama Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar yang diusung Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PKPI (35 kursi), Agus Arifin Nu’mang-Tanri Balilamo yang diusung Gerindra, PPP, PBB (19 kursi), Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman dengan partai pengusung PAN, PDI-P, dan PKS (20 kursi) serta terakhir Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar yang daftar melalui jalur perseorangan 501.046 (dukungan).