Cacat, Pleno KPU Makassar Tanpa Notulensi

oleh
Tim Hukum DIAmi Gugat KPU ke MA

MACCANEWS- Sekretaris KPU Makassar, Sabri membeberkan jika rapat pleno yang digelar komisioner KPU Makassar tidak diketahuinya. Dan bahkan dirinya tak dilibatkan.

Disamping itu, informasi yang diperoleh , rapat pleno tersebut digelar tanpa notulensi. Dan bahkan berlangsung diam-diam, tertutup untuk internal KPU Makassar sendiri dan masyarakat Makassar pada umumnya.

“Yang siapkan undangan, absen dan bahan pendukung pleno itu sekretaris dan harus diketahui sekretaris KPU. Tapi ini tidak ada komunikasi ke sekretaris. Jadi undangan alias rencana rapat pleno yang tertuang dalam kertas tidak ada,” ungkap sumber KPU Makassar yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan kata dia, saat itu, Rabu (16/5/2018), sejumlah komisioner menyuruh seluruh staf KPU Makassar pulang dan hanya menyuruh meninggalkan kop surat, stempel dan printer.

“Kop surat ji na suruh simpan, stempel dan printer. Staf disuruh pulang,” tambahnya.

Sumber ini pun menyebutkan, jika Berita Acara (BA) hasil pleno yang diakui komisioner KPU Makasssar tanpa disertai Surat Keputusan (SK). BA tersebut pada lembaran keduanya pun hanya ditandatangi empat komisioner, yakni, M Syarief Amir, Andi Shaifuddin, Abdullah Manshur, dan Rahma Saiyed disertakan dengan stempel resmi KPU Makassar.

Sementara satu komisioner lainnya, Wahid Hasyim Lukman tak bertandatangan. Yang seharusnya dilakukan secara kolektif kolegial.

“Pada intinya BA ji, tidak ada SK baru. Belum kuat itu. BA hanya sebagai dasar pembuatan keputusan. Semuanya harus tertuang dalam SK. itu belum ada sampai sekarang,” pungkasnya.

Diapun mengakui, jika rencana pleno yang akan digelar para komisioner dilakukan diam-diam atau terkesan kucing-kucingan.

“Tanggal 14-15 itu bimtek penghitungan suara di tingkat kecamatan. Terus pas selesai acara ancang-ancang mau pleno. Yang sempat hadir di bimtek itu ibu Rahma, pak Abdullah dan Syaifuddin. ATK disimpan di Max one karena rencana mau pleno, sampai malam tidak jadi, besoknya lagi. Plin Plan mi dimana mau pleno,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris KPU Makassar, Sabri mengaku tidak mengetahui adanya rapat pleno KPU Makassar terkait tindaklanjut putusan Panwaslu Makassar hasil sidang musyawarah sengketa pilkada pada kontestasi Pilwalkot Makassar 2018.

Dia mengatakan, dirinya selaku sekretaris tidak pernah mendapatkan undangan rapat tersebut.

“Tidak Kutau dik, karena sejak sore tidak aktif hpnya pak dul (Abdullah Manshur). Tidak ada juga undangan rapat pleno,” paparnya.

Sabri juga menjelaskan bahwa informasi dari Kepala Sub Bagian Teknis KPU Makassar, Riya, pihak Subag Teknis tidak pernah membuat undangan tertulis terkait rapat tersebut.

Diketahui, Komisioner KPU Makassar telah membuat berita acara rapat pleno terkait putusan Panwaslu Kota Makassar. Berita acara tersebut bertanggal 16 Mei 2018. Hasilnya, KPU Makassar tidak melaksanakan putusan Panwaslu Makassar dan tetap bertahan pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Saat dihubungi Kamis (16/5/2018), Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed, enggan menyebutkan waktu dan tempat pelaksanaan rapat pleno tersebut secara rinci.

“Yang pasti plenonya hari ini di Makassar,” jelasnya melalui pesan Whatsapp. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.