MACCANEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara terkait kondisi Pilkada Makassar yang terjadi saat ini. Bahkan, KPU Makassar diharap dapat segera melaksanakan putusan Panwaslu Makasssar hasil sidang sengketa Pilkada pada kontestasi Pilwalkot Makassar 2018.
Dimana putusan Panwaslu Makassar yang sifatnya final dan mengikat memerintahkan kepada KPU Makassar untuk menerbitkan surat keputusan baru dan membatalkan keputusan sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).
“KPU harus segera melaksanakan putusan itu, karena tidak ada upaya hukum lain, putuswan panwaslu juga sifatnya mengikat,” ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan (16/5/2018) saat dihubungi.
Dia juga mengatakan KPU Makassar harus mengeksekusi putusan Panwaslu Makassar tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni tiga hari setelah putusan itu dikeluarkan. Terhitung hingga, Rabu (16/5/2018) sampai pada pukul 24.00 WITA.
Lebih lanjut, Abhan tidak ingin berspekulasi mengenai tindakan KPU Kota Makassar jika tidak melaksanakan putusan itu.
“Kita lihat dulu nanti KPU sampai batas akhir, kami masih yakin berharap KPU bisa memahami putusan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menyatakan sedang membahas dan menyusun arahan untuk KPU Makassar atas putusan Panwaslu Makassar dan putusan lainnya yang tidak selaras satu sama lain.
“Kita sedang membahas hal itu kita menyusun arahan terkait kejadian di Makassar apakah kita harus menindaklanjuti putusan bawaslu atau melaksanakan putusan hukum yang ada,” ucapnya saat dihubungi. (Wan)