Pernyataan KPU Sulsel ditanggapi Panwaslu Makassar

oleh
Panwaslu : Permohonan Appi-Cicu Sebagai Pihak Yang Terkait Masih Dipertimbangkan

MACCANEWS- Komisioner KPU Sulsel, Haerul Mannan menilai putusan Panwaslu Makassar pada sengketa Pilwalkot Makassar 2018 yang mengabulkan gugatan pasangan Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) pada situasi tidak normal.

Dia melihat jika putusan Panwaslu Makassar merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Mahkamah Agung (MA).

“Bukan putusan tidak normal, tapi diputuskan pada situasi yang tidak normal. Karena ada putusan MA yang nyata-nyata putusan peradilan tetapi secara norma putusan panwas final dan mengikat,” akunya, Rabu (16/5/2018).

“Logikanya begitu, karena putusan PT.TUN dan MA kelanjutan putusan panwas sebelumnya,” sambungnya.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah penilaian tersebut menggunakan pendekatan hukum normatif, Haerul tak ingin lagi berkomentar. Dia pun enggan berbicara soal petunjuk KPU pusat yang menyebutkan jika putusan Panwaslu merupakan putusan mengikat dan final untuk dieksekusi oleh KPU Makassar.

Begitupun terkait dengan usulannya kepada KPU Makassar untuk mengkaji ulang putusan Panwaslu Makassar dengan mendengarkan kajian-kajian para pakar hukum.

Menanggapinya, Humas Panwaslu Makassar, Muh Maulana menyatakan jika putusan Mahkamah Agung bukanlah objek sengketa Pilkada. Sehingga dia menilai pernyataan komisioner KPU Sulsel itu keliru.

“Memperhadap-hadapkan putusan Panwaslu kota Makassar dan putusan MA di kasus ini adalah kesesatan berfikir. Mempertentangkan putusan panwas dengan Putusan MA Seolah-olah yang kami adili kemarin putusan MA. Yang aneh panwas juga katabya di tuduh jalankan peradilan sesat,” katanya.

“Dalam persidangan kemarin, putusan ma bukanlah objek sengketa.
Dan sidang kemarin juga membuktikan kalau KPU telah melaksanakan putusan MA,” sambungnya.

Untuk itu Maulana menegaskan, putusan Panwaslu Makassar wajib ditindaklanjuti oleh KPU Makassar. Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 135A, KPU tidak diberi ruang untuk menggugat keputusan Panwaslu ke Mahkamah Agung (MA). Begitupun dalam Peraturan MA (Perma) nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaikan sengketa TUN pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, KPU juga tidak diberi ruang untuk menggugat ke MA,” urainya.

“Dengan begitu, putusan panwaslu wajib segera di tindaklanjuti oleh KPU,” sambung Maulana.

Jika KPU Makassar tidak menindaklanjutinya, maka berdampak kepada implikasi yuridis kepada KPU Makassar. Dianggap telah melanggar pasal 180 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Ada banyak implikasi yuridis bagi KPU jika tidak melaksanakan putusan panwaslu. Selain sanksi pelanggaran etik, sebagai konsekuensi atas putusan panwaslu, benar, perbuatan KPU dapat dikualifikasikan melanggar pasal 180 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tentang perbuatan menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota,” terang Maulana.

No More Posts Available.

No more pages to load.