MACCANEWS– Kasus yang menimpa Hj Suharti segera memasuki babak baru. Kuasa hukum Hj Arty bakal melaporkan hakim pra peradilan, Andi Maulana, ke Komisi Yudisial (KY).
Hal tersebut dikatakan Ibrahim Massidenreng, Kuasa Hukum Hj Arty, saat ditemui wartawan Rabu 16 Mei 2018. Menurut Ibrahim, hakim tidak mempertimbangkan bukti laporan polisi model A di persidangan.
Bukti itu menerangkan bahwa ada laporan polisi pada tanggal 15 April 2018 pukul 10.00. Sementara penjemputan Hj Arty dilakukan oleh anggota Reskrimum Polres Sidrap tanggal 15 April 2018 pukul 20.00.
“Ada apa kok hakim tidak mempertimbangkan bukti surat pemohon?. Kami melihat ini pelanggaran kode etik oleh hakim tunggal praperadilan,” tegas Ibrahim.
Menurutnya keputusan hakim perlu pertimbangan yang dilihat secara kritis. “Kami tetap menghormati putusan meskipun kami tetap merasa nalar keadilan kami terganggu. Bukan karena ditolak nya permohonan kami. Tetapi dalam pertimbangan hakim, juga meski di liat secara kritis. Hakim tidak mempertimbangkan bukti laporan polisi model A yang masukkan oleh pemohon,” ungkapnya lagi.
Ibrahim sebelumnya menekankan bahwa polisi telah menyalahi prosedur, yang telah menangkap Aji Arty. Polisi membantah menangkap dan mengatakan hal itu hanya “mengamankan”.
“Sudah sangat jelas bahwa polisi bertindak karena laporan polisi itu. Apalagi saat menangkap Aji Arty dilakukan oleh 8 aparat,” katanya. (*)