Abaikan Putusan Panwaslu, KPU Bisa Dipidanakan

oleh
Panwaslu Kabulkan Gugatan DIAmi

MACCANEWS- Tim Hukum Pasangan Danny – Indira (DIAmi) kembali mempertegas kepada Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Makassar jika menolak keputusan hasil Musyawarah Sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang digelar Panwaslu Kota Makassar.

Melalui Tim Hukum DIami Akhmad Rianto menegaskan jika KPU tidak menjalankan atau mengindahkan putusan Panwaslu Kota Makassar, pihaknya akan melakukan langkah hukum sesuai dengan Undang undang.

“Jika memang KPU tidak mau laksanakan putusan panwaslu kota Makassar, maka kita akan DKPP kan dan pidanakan, itu ada dalam uu nomor 10 tahun 2016, pasal 180 ayat 2,” tegas Akhmad.

Tidak hanya itu, menurutnya putusan yang dikeluarkan Panwaslu itu merujuk pada fakta takta sidang.

” Putusan Panwaslu itu merujuk pada fakta fakta sidang, dan keterangan beberapa saksi ahli sudah jelas tidak ada pelanggaran didalamnya, justru kami mempertanyakan ada apa dengan KPU?,” tutur akhmad.

Dari isu yang beredar KPU Kota Makassar akan menolak keputusan Panwaslu yang dinilai aneh oleh tim hukum DIAmi. Namun hingga saat ini rapat pleno KPU belum digelar sehingga belum ada keputusan KPU. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.