Mengikat, Bawaslu Sulsel Sebut Putusan Panwaslu Wajib Dijalankan KPU Makassar

oleh
oleh
Panwaslu Kabulkan Gugatan DIAmi

MACCANEWS-  Panwaslu mempunyai kewenangan sendiri yang diberikan oleh undang-undang (UU) dan tidak dapat di intervensi dari pihak manapun untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, La Ode Arumahi saat ditemui di kantornya, Jl AP. Pettarani Makassar, Senin (15/5/2018) kemarin.

“Kami selama ini hanya mengingatkan bahwa yang penting sesuai prosedur. Tapi substansi putusan itu kan mereka yang memeriksa, mereka yang tahu tentang fakta-fakta persidangan, keterangan saksi dan seterusnya,” tandas Arumahi.

Terkait soal putusan Panwaslu Makassar yang menerima gugatan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Moh Ramdan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Ia menegaskan bahwa putusan tersebut mengikat.

“Jadi kalau mereka menerima putusan dari Panwas itu harus dilaksanakan menurut undang-undang, tapi itu tergantung KPU-nya,” tandasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang nomor 10/2016 tentang pilkada, tidak ada aturan yang menyebut KPU boleh banding terkait putusan tersebut.

“Tidak ada undang-undang. Yang ada mereka menerima putusan panwas,” ungkap Arumahi.

Menurut Arumahi, bola sekarang berada di tangan KPU Makassar. Apapun keputusan yang dijalankan oleh KPU Makassar, menurut Arumahi, harus dihargai.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan, ada dua hal yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Berupa rekomendasi, atau berupa putusan yang sebenarnya ada di undang-undang nomor 7 tahun 2017. Bahwa bawaslu diberi kewenangan untuk memutus.

“Kalau keluarnya berupa putusan, KPU tidak boleh menafsir. Apapun bunyi dan isi putusan KPU harus dijalankan dalam waktu yang sudah ditentukan,” ucap Arief Budiman. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.