Jangan Sandera Keputusan Panwaslu Dan Hak Konstitusional Masyarakat

oleh
oleh
Bawaslu Kembali Ingatkan Kementan Jangan Politisasi Bantuan

Oleh : M. NASIR DOLLO (KETUA YLBH SUNAN) PAREPARE  16 MEI 2018)

Sungguh teramat kurang elok bila dua keputusan lembaga yang berbeda diperbandingkan atau dipertentangkan antara satu dengan lainnya.

Padahal lembaga tersebut keduanya secara esensi dan aksistensi dijamin konstitusi. Sikap, tindakan atau penilaian membandingkan keputusan dua lembaga yang berbeda, terlebih lagi dengan objek pokok perkara yang berbeda adalah merupakan kekeliruan yang nyata dalam berhukum.

Contohnya betapa kelirunya kita berhukum bila  membandingkan antara dua produk hukum dari lembaga yang berbeda padahal kedua produk hukum tersebut  adalah sah sebagai landasan hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Seperti halnya membandikan antara Undang Undang dengan Peraturan Pemerintah atau Pepres padahal keduanya sah menurut hukum.

Putusan PANWAS dan putusan Mahkamah Agung tentu tidak tepat diperbandingkan atau dipertentangkan, terlebih lagi objek pokok perkaranya berbeda sekalipun saling bersinggungan, tapi bukan berarti obyek perkaranya sama. Putusan PANWAS objek pokok perkaranya adalah Keputusan KPU NO. 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU…/2018 Tanggal 27 April 2028.

Sedang objek pokok perkara Keputusan MA adalah  Keputusan KPU NO. 35…Tahun 2018.

Mengingat keputusan MA tentang pembatalan paslon  NO. 2 (DiAmi) telah dilaksanakan oleh KPU, maka masalah  keputusan MA tersebut telah selesai. Bila kemudian KPU melaksanakan keputusan PANWAS menjadikan  atau memasukan paslon NO. 2 tersebut  sebagai peserta dalam pilkada Makasar tahun 2018. Maka tentunya tidak patut dipandang atau dinilai menganulir atau membatalkan putusan MA tersebut. Bila dipahami demikian maka itu adalah kekeliruan yang nyata dalam berhukum.

Tentu lain halnya, seandainya putusan MA tersebut menjadi objek pokok perkara dalam proses pemeriksaan di PANWAS dan Putusan MA tersebut tidak dapat dilaksanakan KPU karena adan Keputusan Panwas yang membatalkan, tentunya hal ini dapat dikatategorikan menyimpang dari hukum. Tapi kenyataannya dalam proses pemeriksaan di Panwas objek pokok perkarnya bukan Keputusan MA tersebut.

Berhukum pada hakekatnya mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan  (kepentingan) masyarakat.

1.- Mengingat bahwa  keputusan Panwas menyimpulkan bahwa tidak terdapat perbuatan melanggar / bertentangan dengan hukum yang dilakukan walikota Makasar Danny Pomanto. Maka sungguh suatu tindakan atau keputusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan bila paslon NO. 2 (DiAmi) dibatalkan sebagai perserta pemilihan tahun 2018. Tentunya bukan saja rasa keadilan paslon NO. 2  saja , tetapi juga mengusik rasa keadilan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.-Setiap keputusan hukum lembaga yang berwewenang yang final dan mengikat mutlak dilaksanakan demi terwujud kepastian berhukum dinegara ini. Begitu pula halnya dengan keputusan Panwas yang mengharuskan  paslon NO.  2 (DiAmi) sebagai perserta pilkada Makasar tahun 2018.

3.- Kepentingan masyarakat dinilai lebih adil bila dipersilahkan menentukan diantara dua paslon yang yang terbaik dan diunggulkan masing masing pihak. Bila seandainya hanya satu paslon yang menjadi perserta pilkada, tetapi kenyataannya kolom kosong yang menang ,  tentu timbul pertanyaan apakah manfaatnya bagi masyarakat, bangsa dan negara . Justeru yang yang terjadi adalah kerugian bagi masyarakat, bangsa dan negara, karena mesti ada lagi pemilihan ulang tahun berikut yang menarik hiruk pikuk masyarakat dan menguras dana APBN yang sepatutnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut maka sungguh lebih tepat Dan lebih bijak KPU melaksanakan keputusan PANWAS tersebut daripada melakukan upaya hukum yang menguras dana APBN. Ingat Kolom Kosong minimal memilki 4 potensi sebagai pemenang :.

1. Simpatisan paslon yang didiskualifikasi.

2. Figur / tokoh  lain dan simpatisannya yang berpeluang menjadi calon tahun depan/tahun berikut karena tahun tidak lolos.

3. Kemungkinan sebahagian  pendukung paslon tunggal akan hengkang atau berbalik arah untuk membuat barisan lain. Untuk persiapan pilkada tahun depan bila kolom kosong yang menjadi pemenang.

4.- Pihak golput yang merasa pilihannya tidak terakomodir atau tidak ada diantara paslon yang ada akan lebih cenderung memilih kolom kosong dari golput , agar peluang  figur/ tokoh yang dijagokan dapat ikut pilkada tahun depan/ tahun berikut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.