MACCANEWS- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menggelar Dialog Publik sebagai upaya memenuhi penyelenggaraan kebutuhan dasar hidup layak bagi masyarakat, bersama warga Perumahan kompleks Pemda Makasaar, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Senin (14/5/2018).
Turut menjadi narasumber dalam Dialog Publik, anggota DPRD Kota Makassar Amar Busthanul, Kadis Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin dan Kepala BPJS Cabang Makassar Irwan.
Anggota DPRD Komisi B, Amar Busthanul mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan kesehatan ini, legislatif meminta pihak penyelenggara kesehatan (BPJS) dapat meningkatkan pengawasan terhadap klinik ataupun rumah sakit yang menjadi mitranya.
“Persoalan pelayanan kesehatan yang dialami masyarakat, terutama peserta JKN/KIS ini kan sering muncul, jadi ini yang harus ditangani BPJS,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin berharap BPJS dapat terus meningkatkan kinerjanya, terutama dalam memberikan pelayanan, memperluas kepesertaan dan merangkul fasilitas kesehatan baik klinik dan rumah sakit swasta yang belum bekerjasama.
“Untuk penyelenggaraan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup layak bagi masyarakat, maka sudah seharusnya BPJS mempermudah dan memperluas kepesertaan serta menjadikan klinik atau rumah sakit swasta yang ada sebagai mitranya, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa maksimal dan ada dimana-mana,” ujarnya.
Adapun data yang diperoleh, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar M. Ichwansyah Gani mengatakan jumlah peserta BPJS yang telah tercover di kota Makassar sebanyak 77 persen atau setara 135ribu orang
“Yang sudah tercover di BPJS Kesehatan sebanyak 77 persen total 135ribu orang dari 1,7 juta org dikota Makassar,” ungkapnya.
Sementara Puskesmas yang terdaftar bermitra dengan BPJS sebanyak 46 dan klinik 198, terhitung secara Keseluruhan baik milik swasta ataupun milik pemerintah.
Ichwansyah Gani menambahkan saat ini telah diberlakukan pendaftaran online sehingga lebih cepat mengayomi masyarakat
“kita punya standar layanan administrasi. Sekarang sistem online. Kalau untuk pendaftaran bisa cepat hanya 3 menit, sedangkan untuk pengaduan maksimal 15 menit supaya orang mendapatkan pelayanan lebih mudah,” tandasnya. (*)