Panwas Harus Jujur, Tokoh Masyarakat Khawatir Hak Konstitusi Warga Teramputasi

oleh
oleh
Ambisi Appi-Cicu Jadi Pihak Terkait Ditolak Panwaslu

MACCANEWS– Tokoh masyarakat kecamatan Tamalate menilai independensi Panwas Kota Makassar sangat jelas, di tangan komisioner penegak keadilan konstitusional yang saat ini dikomandoi Nursari sebagai ketua Panwas Makassar.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat kecamatan Tamalate, Makassar, Dg.Ngoyo, saat menggelar pertemuan silaturahim dengan para tokoh masyarakat di Kelurahan Tanjung Merdeka, kecamatan Tamalate, Jumat malam (10/5/18).

“Jujur kami sangat prihatin dengan kondisi pilkada Makassar, seperti tidak berujung kasus yang sedang diperkarakan. Khawatirnya ketika putusan Panwas nantinya mengecewakan para pendukung dalam hal ini paslon DIAmi, maka ada hak – hak konstitusi warga yang teramputasi dan pasti warga makassar keberatan,” kata Dg. Ngoyo.

Menurutnya, kondisi inilah yang membuat Dg Ngoyo dan warga Tamalate berupaya melihat lebih dalam lagi apa sebenarnya titik persoalan, sehingga Paslon DIAmi harus terus terjegal di pilkada Makassar.

Padahal, kata Dg. Ngoyo, seharusnya di pilkada Makassar ini berlangsung demokratis dan adil bagi setiap para pendukung maupun bagi kandidat. Namun adanya upaya hukum yang ditempuh Appi – Cicu, berubahlah konstalasinya menjadi bising.

lanjut Dg.Ngoyo, pamwaslu sejak awal tegas menolak permohonan Appi – Cicu di awal permohonan gugatannya pasca penetapan paslon tetap oleh KPU Makassar melalui sidang Musyawarah sengketa dan diputuskan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 oleh Majelis Sidang Panwas Makassar.

“Bisa dipastikan pilkada Makassar ini akan menjadi normal dan pasti berjalan demokratis, sebab dalam keputusan Sidang Sengketa Panwas yang punya kewenangan dalam menangani sengketa pilkada/pemilu, menemukan tidak ada pihak yang dirugikan dan dalil yang menjadi gugatan pemohon (Appi – Cicu) tidak pernah menjadi objek sengketa di Panwas,” ungkap Dg.Ngoyo.

Dg.Ngoyo mulai prihatin karena proses hukum terus berjalan sampai masuk ketahap pengambilan keputusan panwas pada sidang sengketa Musyawarah Pilkada Makassar yang sekarang sedang bergulir di Panwas Makassar.

Sidang ini dengan materi gugatan yang berbeda dan pemohon yang berbeda yakni Paslon DIAmi vs KPU Makassar karena merasa dirugikan akibat didiskualifikasi.

“Tetapi saya berharap, dalam keputusan panwas nantinya, itu lahir dari asas hukum yang berkeadilan. Sehingga tidak ada lagi pihak yang terzalimi. Saya juga percaya kepada Panwas yang di nakhodai oleh Nursari. Mereka adalah para pejuang konstitusi, tentu akan menjaga kewibawaaanya dan marwah panwas sebagai lembaga independen yang tidak mampu diintervensi oleh siapapun dan dari pihak manapun,” bebernya.

“Saya percaya kepada panwas Makassar, bahwa keputusannya tidak akan mencederai demokrasi di Makassar. Saya juga berharap fakta – fakta sidangnya akan menjadi catatan dalam mengambil keputusan nantinya, sebab jika kita kembali, dari tiga keputusan yakni PTTUN dan MA. Panwaslah yang memutuskan menolak permohonan Appi – Cicu, sesuai dengan fakta – fakta yang menjadi dalil keputusannya,” tambahnya.

Fakta – Fakta hukum:

Diketahui sejak awal penetapan paslon tangga 12 februari 2018 di gedung KPU Makassar, Ketua Panwas Makassar, Nursari dengan tegas meletakkan hukum di atas penetapan itu dan menegaskan, “Sah dan tidak ada keberatan dan bantahan pada syarat calon dan paslon DIAmi maupun Appi – Cicu.”

Lalu kemudian muncul ketidakpuasan oleh Appi – Cicu kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk menguggat SK penetapan paslon DIAmi di Panwaslu dengan tujuan untuk menjadi paslon tunggal di pilkada Makassar.

Upaya hukum Appi – Cicu pun diterima oleh Panwas Kota Makassar, kemudian episode I (satu) sidang musyawarah sengketa pilkada Makassar pun digelar dengan keputusan akhir, permohonan Appi – Cicu ditolak.

Kemudian, penolakan permohonan Appi – Cicu oleh Panwas Kota Makassar adalah putusan yang sifatnya final dan mengikat. Dalil penolakan panwas sangat jelas, bahwa tiga dalil yang menjadi gugatan Appi – Cicu sama sekali tidak memiliki legal standing, dimana tiga dalil tersebut tidak pernah menjadi objek sengketa.

Atau dengan kata lain, tidak ada pihak manapun yang pernah memperkarakan atau melaporkan keberatannya kepada panwas Kota Makassar terkait persoalan tiga dalil itu, termasuk pihak Appi – Cicu, para partai pengusung dan simpatisannya, baik sebelum rapat pleno penetapan paslon tetap di laksanakan maupun sampai ke hari penetapan paslon.

Kembali pihak Appi – Cicu tidak merasa puas, upaya hukum lainnya pun ditempuh. Appi – Cicu melayangkan gugatannya kepada KPU Makassar melalui PTTUN dengan sangkaan yang sama saat bermohon di Panwas Makassar yakni UU No.10 tahun 2016 pasal 71 ayat (3) tentang penyalahgunaan kewenangan dengan dalil yang sama yang telah dilegitimasi oleh Panwas melalui putusannya yang menyatakan ditolak karena tidak memiliki legal standing atau dengan kata lain tidak memiliki bukti fakta ataupun administrasi bahwa pernah menjadi objek perkara.

Alhasil, apa yang menjadi keinginan Appi – Cicu untuk menjadi calon tunggal dipilkada Makassar 2018, sepertinya mendapat angin segar setelah putusan PTTUN menerima gugatannya.

Menuai kritikan, Putusan PTTUN menurut pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun jauh sebelum menjadi saksi ahli di Sidang Panwas yang kini sisa menunggu amar putusan.

Refly Harun mengatakan, keputusan PTTUN sangatlah keliru, dengan dalil, bahwa PTTUN tidak memiliki kewenangan untuk memperadilankan kasus sengketa pilkada yang sifatnya non administratif. Sebab, PTTUN adalah lembaga peradilan yang mengadili perkara Tata Usaha Negara yang sifatnya Administratif.

Fakta sidang di PTTUN Makassar, pada sidang pengambilan keterangan saksi fakta tiga dalil yang menjadi dasar gugatan Appi – Cicu, Appi – Cicu kemudian mengutus saksi – saksi faktanya masuk ke ruang sidang PTTUN untuk menyampaikan kesaksian faktanya.

Di antaranya saksi fakta yang dihadirkan, yakni Saksi terkait Pengangkatan Guru Honorer terbatas, saksi fakta Pemabagian Smartphone dan saksi fakta terkait penggunaan tagline Dua kali tambah baik.

Dari fakta sidang ketiga orang saksi tersebut, di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Appi – Cicu dan Kuasa Hukum KPU Makassar kemudian dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim PTTUN, Edy Suoriyanto.

Ketiga saksi fakta Appi – Cicu tersebut hanya mampu menjelaskan kesaksiannya dengan fakta – fakta yang sama sekali tidak pernah dijadikan sebagai dasar gugatan di panwas.

Dengan kata lain ketiga saksi fakta tersebut, di hadapan majelis hakim PTTUN di bawah sumpah kita suci Al qur’an menegaskan, bahwa mereka (tiga saksi) sama sekali tidak pernah melakukan keberatan ataupun melaporkan tiga dalil itu kepada Panwas Kota Makassar.

Tiga dalil gugatan Appi – Cicu sepertinya akan menjadi senjata pamungkas untuk mengamputasi hak konstitusional paslon nomor urut 2 ( DIAmi).

Faktanya, KPU Makassar tidak menerima putusan PTTUN untuk meminta kepada KPU Makassar untuk mencabut SK Penetapan Paslon DIAmi.

Melalui kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, usai mendengar hasil putusan PTTUN Makassar, di hadapan para massa paslon DIAmi menegaskan bahwa KPU tidak menerima putusan PTTUN.

Dengan alasan, KPU Makassar tidak menerima putusan PTTUN jika penetapan KPU dianggap salah.

“Saya tegaskan bahwa KPU tidak menerima putusan PTTUN. KPU telah sah menetapkan paslon DIAmi sudah sesuai dengan prosedur dan Perundang – undangan dan bekerja sesuai dengan kewenangan KPU,” tegas Marhumah.

Marhumah juga menjelaskan, mulai dari verifikasi data calon, kemudian verifikasi jumlah suara dukungan sampai keverifikasi faktual dan itu sudah terpenuhi secara hukum yang menyeluruh.

“Olehnya dengan lahirnya putusan PTTUN dan kami tidak menerima, maka kami akan lakukan upaya hukum Kasasi di MA,” tegas Marhuma Majid (kuasa hukum KPU) dihadapan massa DIAmi, Rabu (21/3/18). (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.