MACCANEWS- Dinas Perhubungan Kota Makassar (Dishub) kembali melakukan pengembokan terhadap kendaraan Jenis roda 4 yang melakukan pelanggaran Parkir.
Pengembokan tersebut guna menegakkan Perwali, No. 64 tahun 2011 tentang Kawasan dilarang parkir di ruas bahu Jalan di kota Makassar.
Sebanyak 8 Kendaraan Roda 4 dari berbagai merek yang di gembok oleh Dinas perhubungan Kota Makassar, namun yang menjadi keganjalan adalah dari 8 mobil yang digembok 5 diantaran adalah Mobil dari Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar yang memakai ruas bahu jalan sebagai tempat parkir.
Humas Dishub Kota Makassar, Azis Sila mengatakan dirinya melakukan pengembokan sebagai bentuk untuk menegakkan aturan Pemkot Makassar.
“Inikan kita menegakkan aturan, siapa pun itu yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan ruas bahu jalan yah, kita gembok saja dari Pada bikin macet karna parkir diruas bahu Jalan,”ucapnya. Jumat (11/5/2018).
Lebih lanjut, Azis Sila mengatakan pengembokan tersebut pula sebagai bentuk memberikan teguran kepada Masyarakat yang memeiliki kendara untuk tidak menggunakan ruas bahu jalan untuk memarkir mobilnya.
“Ini juga sebagai bentuk teguran kita, supaya tidak semena-mena dalam memarkir kendaraannya, karna ini dapat menimbulkan kemacetan dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat nantinya,”tutupnya. (*)