Kekeliruan Putusan MA jadi Landasan Panwaslu Proses Gugatan DIAmi?

oleh
oleh
Politik Uang Marak di Pilkada Wajo? Waspada, Kandidat Bisa Diskualifikasi

MACCANEWS-  Juru bicara Panwaslu kota Makassar, Maulana, SH menanggapi aksi pelaporan tim hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Munafri Arifudin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) atas proses persidangan sengketa pilwali Makassar ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Maulana mengungkapkan jika proses persidangan di Panwaslu sudah melalui konsultasi ke Bawaslu Sulsel dan Bawaslu RI.

“Panwaslu kota Makassar sebelum melaksanakan sidang sengketa pilwali Makassar atas gugatan DIAmi terhadap KPU sudah melalui kordinasi ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI. Laporan pelanggan kecil saja kami tindak lanjuti, apa lagi gugatan langsung dari pasangan calon walikota,” kata Maulana, jumaJ (11/8/2018).

Dengan begitu Maulana menyarankan kepada pasangan calon Appi-Cicu agar menghormati proses yang tengah berlangsung di panwaslu.

“Harusnya tim Appi-Cicu memahami fungsi kami, kami akan jaga Marwah demokrasi di Kota Makassar. Biarkan proses persidangan yang menjawabnya. Termasuk putusan MA ada kekeliruan penulisan nama pasangan DIAmi itu juga jadi cela dalam perjalan sengketa di panwaslu,” jelasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.