Tim Pemenangan Danny-Indira Gelar Zikir dan Do’a Bersama Jelang Putusan Sengketa Pilwali Makassar

oleh
oleh
Tim Pemenangan Danny-Indira Gelar Zikir dan Do’a Bersama Jelang Putusan Sengketa Pilwali Makassar

MACCANEWS- Tim pemenangan calon walikota dan wakil walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) berharap jagoannya bisa terus bertarung hingga pencoblosan 27 Juni 2018.

Seperti yang dilakukan tim Sahabat Danny Pomanto (SDP) dengan menggelar dzikir dan doa bersama agar petahana DIAmi diberikan jalan mulus untuk keluar dari sengketa hukum yang tengah berproses saat ini.

Doa bersama untuk perjuangan DIAmi di ranah hukum diselenggarakan di Posko SDP Jl. Skarda N1 No.2, Kamis (10/5/2018) malam. Penanggung jawab acara oleh Nazri Dg Pata dan Muh Satria diikuti para pengurus SDP.

Ketua Umum SDP, Usdar Nawawi menyampaikan dzikir dan doa dipimpin ustadz Junaedi. Sejumlah pengurus SDP pusat, Manggala, Tamalate dan Rappocini ikut larut dalam lantunan dzikir.

“Mudah-mudahan upaya-upaya hukum DIAmi dimenangkan sehingga DIAmi dapat bertarung di Pilwali Makassar 27 Juni 2018 amin ya rabbal alamin,” ucap Usdar diamini para pengurus.

Diketahui Pilkada Makassar 2018, diikuti dua pasang calon yakni nomor urut satu Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dan nomor urut dua Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sesuai penetapan KPU Makassar.

Namun dalam prosesnya Appi-Cicu melalui tim hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana Danny Pomanto lantaran mengangkat tenaga honorer, membagikan smartphone ke RT/RW serta mengunakan tagline dua kali tambah baik.

Namun laporan itu kandas di KPU dan Panwaslu Makassar yang menolak gugatan Appi-Cicu karena yang dijalankan petahana tidak sesuai yang disangkakan.

Atau tidak melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Karena kebijakan itu sudah sesuai dilakukan petahana dengan menjalankan program yang tertuang di RPJMD dan disepakati perwakilan rakyat (DPRD).

Namun, tim Appi-Cicu kembali membawa laporannya ke PTTUN Makassar. Meski penyelenggara (KPU-Panwaslu) menyatakan tidak ada pelanggaran, PTTUN berpandangan lain.

Keputusan PTTUN secara mengejutkan memutuskan agar pencalonan DIAmi dibatalkan karena ‘program’ yang dijalankan disebut melanggar sesuai UU no 10 tahun 2016.

Lalu KPU melakukan kasasi ke MA, demi menjaga marwah KPU. Namun hasil di MA juga menguatkan putusan PTTUN bahwa pasangan DIAmi didiskualifikasi. Sontak keputusan ini langsung diwarnai aksi protes khususnya kubu DIAmi.

Kendati begitu, proses hukum tidak sampai disitu, karena kubu DIAmi berbalik menggugat keputusan KPU yang dianggap sudah mengikat untuk pencalonan DIAmi.

Seperti yang berproses minggu ini, Panwaslu melakukan sidang musyawarah sengketa Pilkada Makassar dan mendengar pandangan berbagai saksi ahli DIAmi terkait keputusan KPU mengikuti putusan MA.

Jika tak ada aral melintang, hasil sidang musyawarah ini akan diputuskan Sabtu (12/5/2018) besok.

Meski dari kubu lawan Appi-Cicu juga “menganggu” baik melalui aksi unjuk rasa ke Panwaslu karena memberikan ruang musyawarah ke pasangan DIAmi.

Walau begitu, keputusan Panwaslu yang ditunggu-tunggu khususnya para tim DIAmi, karena akan menentukan nasib DIAmi di Pilkada Makassar.

Sebelumnya Tim Hukum DIAmi, Zulkifli Hasanuddin, mengaku jika berdasarkan fakta persidangan, baik alat bukti surat maupun ahli yang diajukan pemohon, termohon dan ketua panitia musyawarah (panwas) semuanya mengatakan bahwa pemohon memiliki legal standing untuk menggugat sesuai pasal 7 perbawaslu no 15/2017,

“Termasuk panwas memiliki kewenangan mengadili permohonan DIAmi karena objek gugatan adalah KTUN yang baru dikeluarkan oleh termohon sehingga tidak nebis in idem,” kata Zulkifli, Rabu (9/5/2018) lalu.

Sementara Humas Panwaslu Makassar, Moh Maulana, mengatakan, setelah dilakukan penyerahan berkas kesimpulan dari pemohon dan termohon kepada majelis sidang, maka hasilnya tinggal menunggu keputusan. Karena sidang ini hanya bersifat penyerahan saja dan tak ada penjelesan secara lisan.

“Dalam sidang kesimpulan majelis hanya menerima berkas kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon, dan itu tidak dibacakan, sebab berkas itulah yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis untuk mengeluarkan keputusan,” ucap Maulana.

Dia menjelaskan sebagai dasar pertimbangan majelis nanti untuk menyimpulkan keputusan, yaitu menilai segala yang muncul pada fakta-fakta persidangan, berkas dan juga bukti-bukti daripada saksi sejak dimulainya persidangan.

Sementara pantauan portalmakassar.com, depan kantor Panwaslu Makassar telah terpasang kawat berduri dari pihak kepolisian, Kamis (10/5) malam. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.