Kuasa Hukum DIAmi Sebut Putusan Kasasi MA Eror in Persona

oleh
oleh
Kuasa Hukum DIAmi Sebut Putusan Kasasi MA Eror in Persona

MACCANEWS- Tim kuasa hukum calon Walikota Makassar, DR Anzhar Makkuasa SH MH. Menilai putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), terkait kasus sengketa pencalonan Walikota Makssar, Muhammad Ramdhan Pomanto, dinilai cacat hukum.

Anzhar mengatakan bila mencermati seluruh putusan MA, ada kesalahan penulisan nama dalam amar putusan. Dimana tidak ada nama Muhammad Ramdhan Pomanto, “yang saya temukan disitu adalah Muhammad Ramadhan Pomanto,” ujar Anzhar Makkuasa, Kamis (10/5).

Menurut dia harusnya putusan itu berkesesuaian dengan putusan PTUN. Karena objek yang disengketakan itu Muhammad Ramdhan Pomanto, bukan Muhammad Ramadhan Pomanto.

“Ini jelas cacat substansial dan cacat formil, karena tidak berkesesuaian dengan objek yang disengketakan,” kilahnya.

Menurut yang ia pahami, bahwa berbicara masalah hukum itu, harus sesuai dengan objek yang disengketakan, tidak boleh melenceng.

“Makanya putusan ini saya anggap eror in persona,” sebutnya.

Anzhar menuturkan selaku pihak yang dirugikan. Kliennya tersebut telah didiskualifikasi, berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung itu.

“Kalau terjadi Kerugian, maka kami berhak melakukan perlawanan,” tegasnya.

Buktinya setelah mengajukan permohonan ke Panwaslu. Panwaslu juga menerima, karena legal standing kami itu memang benar.

Dengan adanya fakta ini kata Anzhar, membuktikan bahwa hakim tidak cermat dan teliti dalam amar putusannya. Sebab ada kesalahan yang sangat fatal dalam amar putusan tersebut.

“Fatalnya karena adanya kesalahan objek dalam nama yang tidak sesuai dengan, putusan pertama dari Panwas dan Bawaslu,” bebernya.

Menurut Anzhar hal inilah yang harus dikoreksi dan menjadi pertanyaan kita bersama. Harusnya orang yang memeriksa perkara ini, harus lebih jeli melihat persoalan. Apakah ini sudah betul atau tidak.

Sebab kesalahan tersebut tidak bisa lagi dianulir atau ada perbaikan dalam putusan atau Renfoid. Sebab Renfoid itu tidak bisa dilakukan, karena putusannya sudah final atau sudah inkra. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.