Tim Hukum Danny-Indira Optimis Gugatan Dikabulkan Panwaslu

oleh
Appi-Cicu Bermohon Pihak Terkait, Maqbul: Nanti PT TUN Makassar juga Bermohon Jadi Pihak Terkait

MACCANEWS-  Tim hukum paslon Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sangat optimis bahwa Panwas kota Makassar akan kabulkan permohonan pada Sabtu (11/5/2018) mendatang.

Tim Hukum DIAmi, Zulkifli Hasanuddin, mengaku jika berdasarkan fakta persidangan, baik alat bukti surat maupun ahli yang diajukan pemohon, termohon dan ketua panitia musyawarah (panwas) semuanya mengatakan bahwa pemohon memiliki legal standing untuk menggugat sesuai pasal 7 perbawaslu no 15/2017,

“Termasuk panwas memiliki kewenangan mengadili permohonan DIAmi karena objek gugatan adalah KTUN yang baru dikeluarkan oleh termohon sehingga tidak nebis in idem, ” kata Zulkifli, Rabu (9/5/2018).

Sementara Humas Panwaslu Makassar, Moh Maulana, mengatakan, setelah dilakukan penyerahan berkas kesimpulan dari pemohon dan termohon kepada majelis sidang, maka hasilnya tinggal menunggu keputusan. Karena sidang ini hanya bersifat penyerahan saja dan tak ada penjelesan secara lisan.

“Dalam sidang kesimpulan tadi majelis hanya menerima berkas kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon, dan itu tidak dibacakan, sebab berkas itulah yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis untuk mengeluarkan keputusan, “ucap Maulana.

Dia menjelaskan sebagai dasar pertimbangan majelis nanti untuk menyimpulkan keputusan, yaitu menilai segala yang muncul pada fakta-fakta persidangan, berkas dan juga bukti-bukti daripada saksi sejak dimulainya persidangan. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.