Pakar Sebut Putusan Panwaslu Makassar Harus dari Sisi Substansi

oleh
oleh
Ambisi Appi-Cicu Jadi Pihak Terkait Ditolak Panwaslu

MACCANEWS- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali mengingatkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar untuk memutuskan sengketa Pilkada Makassar secara jujur dan adil.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Panwaslu untuk tidak mengabulkan permohonan gugatan pasangan Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) untuk tetap bertarung di kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018.

Relfy menilai, Panwaslu Makassar secara sikologis harus memiliki keberanian untuk memutuskan dari sisi substansi. Diketahui, putusan tersebut rencananya akan diumumkan, Sabtu (11/5/2018) pekan ini.

“Saya lihat persoalan panwaslu adalah permasalah psikologi yang paling besar, soal sikologis keberanian untuk memutuskan dari sisi substansi, tidak ada alasan untuk tidak dikabulkan, tapi masalahnya sikologis,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

“Bahkan saya mengatakan dan menantang disana di panwaslu, mana yang lebih adil membiarkan dua pasangan ini bertanding secara fair secara jurdil atau mendiskualifikasi salah satu pihak dengan alasan seperti yang disebutkan, sehingga masyarakt kemudian hanya disuguhi satu pasangan calon dan kolom kosong,” sambung mantan staf ahli Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut, Refly mengatakan upaya yang saat ini berproses di Panwaslu Makassar dipahami oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai langkah memperjuangkan keadilan dalam proses yang tidak adil.

“Tetapi memang panwaslu inikan ada bayang-bayang DKPP jadi kadang kadang mereka merasa tidak independen juga untuk memutuskan suatu hal, nah saya berharap bahwa misalkan ada ancaman DKPP yah, DKPP pun paham bahwa ini ada upaya untuk memperjuangkan keadilan dari sebuah proses yang tidak adil, karena kita tidak bisa pungkiri, bahwa inikan ada proses awal,” katanya.

“Saya katakan ini adalah gugatan permohonan yang berbeda baik dari subjek maupun objek tapi kita tahu proses sebelumnya adalah proses yang sebenarnya tidak adil terutama bagi salah satu paslon karena pihak lain mencari keuntungan melalui proses peradilan dengan tidak melibatkan orang yang terkena putusan tersebut,” jelas Refly.

Disamping itu, Refly menganggap putusan MA sudah selesai dan sudah diputuskan oleh KPU Makassar. Namun bagi Refly tidak ada halangan bagi proses peradilan baik jalur panwaslu ataupun jalur pengadilan untuk dijalankan.

“Nah itu sudah selesai, putusan MA itu harus dihormati, pengertian dihormati adalah KPU telah melaksanakan keputusan MA tersebut dengan mengeluarkan SK baru. Nah sekarang yang dicari adalah keadilan substantif bukan hanya prosedur pihak yang dirugikan ini datang dengan prosedur yang diatur dalam undang undang memperkarakan ini menurut saya tidak ada halangan bagi proses peradilan baik itu jalur non yudusial seperti panwaslu atau jalur pengadilan nantinya itu untuk merehabilitasi hal hal yang dieasakan tidak adil dan melanggar hak-hak konstitusional,” pungkasnya. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.