Praperadilan Aji Arty: Pihak Penyidik Polres Sidrap dan Krimsus Polda Disebut Salah Prosedur

oleh
oleh
Praperadilan Aji Arty: Pihak Penyidik Polres Sidrap dan Krimsus Polda Disebut Salah Prosedur

MACCANEWS– Sidang praperadilan pertama dugaan kriminalisasi seorang ibu rumah tangga, Hj Suharti oleh aparat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene kebupaten Sidrap. Selasa (08/05/2018).

Dalam sidang praperadilan tersebut menghadirkan kuasa hukum Aji Arty (sapaan akrab Hj Suharti) sebagai pemohon dan perwakilan Polres Sidrap selaku termohon.

Dalam pembacaan permohonan dan tuntutannya, ketua tim kuasa hukum Aji Arty, Muhammad Israq Mahmud didampingi timnya Mahyuddin Jamal membacakan permohonan praperadilan.

Ia mengurai berbagai kejanggalan tentang dugaan salah prosedur yang dimulai dari oknum anggota Polres Sidrap yang mengamankan Aji Arty tanpa dilengkapi surat tugas dan penangkapan hingga penyidik kepolisian resor (Polres) Sidrap ataupun penyidik Krimsus Polda yang dinilai sewenang-wenang dan langsung mengamankan Aji Arty tanpa adanya surat tugas sesuai pasal 18 ayat (1) KUHAP.

“Bahwa termohon bersama-sama pihak polres Sidrap melakukan penangkapan atas diri pemohon (Aji Arty) pada hari Minggu tanggal 15 April 2018 pukul 20.00 malam tanpa adanya surat penangkapan, pada malam itu termohon menakut-nakuti pemohon dengan alasan adanya massa yang mengancam keselamatannya,” ucapnya membacakan permohonan.

Kuasa hukum Muhammad Israq juga mengungkap penetapan tersangka hingga ditahannya Aji Arty terkesan dikerjakan maraton dan dipaksakan tanpa menimbang berbagai hal seperti alat bukti tidak dinilai oleh ahli UU ITE, Bahasa dan konten apakah mengandung pencemaran nama baik dan kebencian jika mengacu pada delik aduan.

Apalagi berdasarkan bukti penerbitan surat penangkapan nomor SP.Kap/19/IV/2018/Dit Reskrimsus, diterbitkan termohon hari berikutnya (Senin 16 April 2018) berdasarkan surat penangkapan nomor: SP.Kap/19/IV/2018/Ditreskrimsus, kemudian langsung mengeluarkan surat penahanan pada Selasa 17 April 2018 itu dinilai melanggar ketentuan ketentuan umum pasal 1 ayat 20 dan pasal 18 ayat (1) KUHAP.

“Dengan demikian perbuatan termohon tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum jika dihubungkan dengan surat penangkapan yang ditertibkan dan cara kerja maraton,” ungkapnya.

Sementara saat diberi kesempatan Majelis hakim Andi Maulana yang memimpin jalannya sidang, perwakilan pihak Polres memilih belum menjawab. Untuk itu sidang praperadilan kasus dugaan kriminalisasi Aji Arty akan kembali dilanjutkan pada Rabu (08/05/2018) dengan agenda jawaban atau pembelaan dari termohon.

“Kami tim kuasa hukum ajukan praperadilan tujuannya untuk menguji apakah tindakan pihak penyidik polres Sidrap dan penyidik Reskrimsus Polda yang melakukan penangkapan itu sah atau tidak dalam melakukan tindakannya. Jadi bukan untuk mempermasalahkan secara pribadi ataupun menunjukkan kebencian seorang rakyat kepada penguasa tetapi semata-mata untuk menguji dan kita membela hak asasi dari pada rakyat didalam menghadapi kewenangan penguasa dalam hal ini penyidik yang tidak terbatas,” jelas Muhammad Israq Mahmud usai sidang praperadilan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.