MACCANEWS– Terdakwa kasus pilkada Sidrap, Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap, Syaharuddin Laupe, dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pria yang akrab disapa Sarlop tersebut dikatakan terbukti telah melakukan tindak pidana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” kata Wiryawan Batara Kencana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Selasa 8 Mei 2018. Selain itu, JPU Wiryawan Batara Kencana dan Irwan Ashadi juga menuntut terdakwa agar ditahan dan denda Rp 2 juta, subsider satu bulan kurungan.
Sarlop disidang atas dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu). Sidang kembali berlanjut pada sore nanti dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa.
Sarlop disidang karena dugaan keberpihakan kepada pasangan Fatmawati Rusdi – Abdul Majid (Fatma) di Pilkada Sidrap 2018. Berawal ditemukannya spanduk bergambar Fatma di mobil dinas miliknya, pada Selasa, (10/4/2018) lalu di Mampise, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Sulsel.
Dia pun dilapor melakukan dukungan secara terorganisir sistematis dan masif (TSM) mendukung Fatma. Sarlop mengampanyekan Fatma lewat jaringan 26 yang dibentuk. Nama jaringan ini sama dengan nomor polisi kendaraan dinas yang digunakan Sarlop.
“Kami apresiasi tuntutan JPU. Tetap kita berharap dan yakin hakim memutuskan dengan seadil-adilnya,” singkat Syamsul Bahri, pelapor sekaligus Juru Bicara pasangan Dollah Mando – Mahmud Yusuf (Doamu).